Sopir Truk Maut di Bekasi Hilangkan 10 Nyawa Berujung Status Tersangka

ADVERTISEMENT

Sopir Truk Maut di Bekasi Hilangkan 10 Nyawa Berujung Status Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 06:45 WIB
Kecelakaan Truk Maut di Bekasi: 10 Orang Tewas, 13 Dirawat di RS Ananda

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Informasi terbaru, 10 orang dilaporkan tewas.

“Benar (korban dievakuasi ke RS Ananda), sekarang masih berlangsung penanganan di IGD,” kata petugas front office RS Ananda Bekasi, Mutia, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (31/8/2022).

Mutia mengatakan tercatat 16 korban dievakuasi ke RS Ananda Bekasi. Menurut Mutia, 16 korban terdiri dari 13 luka-luka dan 3 tewas. Belum ada keterangan lokasi 7 jenazah lainnya. 

“Ada 16 orang (di RS Ananda, red), yang meninggal 3 orang,” ucap Mutia.

Sebuah truk menabrak tiang di dekat SD di Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi. Kondisi di lokasi ramai dipenuhi warga usai kecelakaan tersebut. 

Foto lokasi kecelakaan itu diunggah di akun Twitter @TMCPoldaMetro seperti dilihat, Rabu (30/8/2022). TMC Polda Metro menyampaikan tiang yang ditabrak truk trailer itu merupakan tiang BTS.
Kecelakaan truk trailer di Jl Sultan Agung, Bekasi, mengakibatkan 10 orang tewas. (Hanafi/detikcom)
Bekasi -

Polisi telah menetapkan AS (30), sopir truk trailer sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jl Sultan Agung, Kota Bekasi. AS dinilai telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Penetapan tersangka AS ini dilakukan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota setelah melakukan gelar perkara. AS dijerat dengan pasal 310 UU No.22 Tahu 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sopir Truk Ditahan Polisi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pihaknya telah menetapkan sopir truk trailer maut itu sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menetapkan AS sebagai tersangka dengan sejumlah alat bukti.

"Statusnya sudah jadi tersangka. Posisi sekarang sudah ditahan di Polres," kata Hengki saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menjerat AS, sopir truk trailer maut di Bekasi dengan Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman, red) 6 tahun (penjara, red)," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Berikut bunyi pasal 310 ayat (4):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Baca di halaman selanjutnya: kondisi truk trailer....

Simak Video 'RK Minta Pelaku Kecelakaan Maut di SDN Kota Baru Bekasi Diproses Hukum':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT