KNKT: Sopir Truk Maut Bekasi Tak Ngantuk, Perseneling Gigi 7 Saat Turunan

KNKT: Sopir Truk Maut Bekasi Tak Ngantuk, Perseneling Gigi 7 Saat Turunan

Wildan Noviansyah - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 21:52 WIB
Plt Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan di Bantul, Senin (14/2/2022).
Ahmad Wildan (Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Jakarta -

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memeriksa AS (30), sopir truk trailer kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III, Bekasi, Jawa Barat. KNKT mengungkap sopir truk maut tersebut tidak mengantuk, melainkan salah jalan.

Berdasarkan pengakuan sopir truk trailer, Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan mengatakan sopir kebingungan lantaran salah jalan. Ahmad menyebut pengemudi seharusnya masuk ke Jalan Tol Bekasi Barat, namun salah jalan dan masuk ke jalan arah Kranji.

"Pengakuan pengemudi tidak mengantuk, dia hanya bingung sehingga menurun kewaspadaan karena salah jalan," kata Ahmad Wildan saat dihubungi, Kamis (1/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia mengalami distraction, artinya mengalami kebingungan. Pengemudi salah jalan, rencana mau ke Surabaya dari Narogong seharusnya masuk ke Tol Bekasi Barat malah masuk ke Kranji," imbuhnya.

Ahmad menuturkan, sesaat sebelum kejadian, sopir truk trailer mencari jalan untuk memutar balik kendaraannya. Alih-alih mengoper ke gigi tiga, sopir justru mengoper ke gigi tujuh.

ADVERTISEMENT

"Dia posisi lagi cari tempat berputar, mau gigi tiga malah masuk gigi tujuh. Salah mindahin gigi kata dia," ujarnya.

Hal tersebut, lanjut Ahmad, menyebabkan sopir sulit untuk melakukan pengereman dengan muatan truk mencapai 55 ton sehingga berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 10 orang tersebut.

"Hasil pemeriksaan pengemudi, dia mengatakan pengemudi menggunakan gigi 7 saat turunan, sedangkan muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut," jelasnya.

"Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tapi nggak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh," imbuhnya.

Seperti diketahui, kecelakaan truk trailer menewaskan 10 orang dan 23 lainnya luka-luka pada Rabu (31/8). Kecelakaan terjadi setelah truk trailer menabrak halte depan SD II & III Kotabaru, lalu menabrak tiang BTS dan menimpa sejumlah warga dan kendaraan di lokasi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Lihat juga Video: Imbas Kecelakaan Maut di Bekasi, RK Minta Jam Operasional Truk Dibatasi

[Gambas:Video 20detik]

Sopir Jadi Tersangka

Sopir truk trailer kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Sopir berinisial AS (30) itu langsung ditahan.

"Statusnya sudah jadi tersangka. Posisi sekarang sudah ditahan di Polres," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat dihubungi, Kamis (1/9).

Hengki mengatakan polisi sudah memproses kasus kecelakaan tersebut. AS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Kasus dari awal sudah ditangani kita. (Dijerat) Pasal 310 ayat 4," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads