Rintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua Bikin 7 Perwira Polisi Jadi Tersangka

Anggi Muliawati, Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 02 Sep 2022 05:30 WIB
Gedung Mabes Polri. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polri telah menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketujuh tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.

"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Irjen Dedi Prasetyo Foto: dok. Istimewa

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya di Kantor Komnas HAM.

Agung mengungkapkan sidang kode etik digelar pada Kamis (1/9), juga telah digelar terhadap Kompol Chuck Putranto.

"Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," lanjut Agung.

Komjen Agung Budi Maryoto (Anggi Muliawati/detikcom)

Agung menambahkan sidang kode etik terhadap para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan. Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan pihaknya.

"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," papar dia.

Peraih Adhi Makayasa jadi tersangka. Simak di halaman selanjutnya.

Simak Video '6 Perwira Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir Yosua':






(aik/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork