Sebuah LMS dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan hoax atau berita bohong terkait PT KAI. LSM tersebut dituduh menyebarkan hoax karena kata-kata 'praktik jahat PT KAI' yang diunggah di website LSM tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan tersebut. Zulpan mengatakan pihaknya masih mendalami terkait laporan tersebut.
"Pelapor melihat di website www.aprtn.org ada sebuah postingan dengan isi tulisan yang di antaranya menyatakan bahwa 'tanah dan rumah milik kereta api adalah rumah dan tanah negara. Beberapa warga yang tinggal di tanah dan rumah milik kereta api adalah korban dari praktik jahat PT KAI Persero'," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan terigester dengan nomor LP/B/VIII/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 18 Agustus 2022. Laporan dilayangkan oleh Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin.
Dalam laporannya, pelapor menyatakan isi postingan website tersebut tidak sesuai dengan fakta. Menurut pelapor, isi postingan tersebut juga bisa menimbulkan kegaduhan dan kebencian antargolongan.
"Yang mana, menurut pelapor, postingan tersebut tidak sesuai dengan fakta, sehingga dapat menyebabkan kegaduhan atau kebencian antar golongan dan perlawanan yang massif terhadap PT KAI Persero," ucapnya.
Adapun pasal yang dituduhkan terhadap terlapor yakni tentang ujaran kebencian antargolongan dan atau menyiarkan berita bohong Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana screenshot postingan, copy sertifikat ada pada pelapor. Kini laporan tersebut sedang dalam penyidikan.
"Masih dalam lidik," jelas Zulpan.
detikcom telah meminta tanggapan dari pihak APRTN terkait pelaporan tersebut, namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan.
(dek/mei)