Kejagung Nyatakan Berkas Putri Candrawathi-Ferdy Sambo Belum Lengkap

Kejagung Nyatakan Berkas Putri Candrawathi-Ferdy Sambo Belum Lengkap

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 18:59 WIB
Penampakan berkas Ferdy Sambo dkk
Berkas Ferdy Sambo dkk dikembalikan ke penyidik (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk dan istrinya, Putri Candrawathi, belum lengkap. Hari ini berkas Ferdy Sambo dkk dikembalikan ke penyidik, sedangkan berkas Putri Candrawathi dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik.

"Berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam 7 hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap. Jaksa peneliti mengembalikan berkas keempat tersangka ke penyidik hari ini. Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," katanya.

ADVERTISEMENT

Adapun 5 orang tersangka tersebut disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Polri akan menerima pengembalian berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tersebut rencananya akan diserahkan Kejagung ke Polri hari ini.

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," kata Kadiv Humas Porli Irjen Dedi Prasetyo di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Dedi mengatakan penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Ferdy Sambo dkk. Dia berharap berkas perkara empat tersangka di kasus Brigadir J dapat segera ditindak.

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa pentunut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," katanya.

Lihat Video: 5 Kesimpulan Komnas HAM di Kasus Brigadir J, Ada Extrajudicial Killing

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads