Polri Bakal Terima Petunjuk Kejagung Terkait Kasus Sambo Hari Ini

Polri Bakal Terima Petunjuk Kejagung Terkait Kasus Sambo Hari Ini

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 11:36 WIB
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik (Screenshot YouTube TV Polri)
Irjen Ferdy Sambo (Screenshot YouTube TV Polri)
Jakarta -

Polri akan menerima pengembalian berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dari jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tersebut rencananya akan diserahkan Kejagung ke Polri hari ini.

"Hari ini memang P-19-nya resmi diserahkan. Yang sudah diterima kan P-18," kata Kadiv Humas Porli Irjen Dedi Prasetyo di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Dedi mengatakan penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Ferdy Sambo dkk. Dia berharap berkas perkara empat tersangka di kasus Brigadir J dapat segera ditindak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," katanya.

Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.

ADVERTISEMENT

"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8).

Jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi agar kasus segera dibawa ke persidangan. Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.

"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ucap dia.

Berkas yang dikembalikan itu ialah berkas perkara dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sementara, berkas tersangka Putri Candrawathi baru dikirim Polri ke Kejagung dan sedang dikaji oleh jaksa.

Simak juga 'Timsus Polri Tiba di Komnas HAM, Terima Rekomendasi Kasus Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads