Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo hingga Bharada E

Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo hingga Bharada E

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 18:23 WIB
Mabes Polri telah selesai merekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Rekonstruksi 78 adegan selesai dalam 7,5 jam.
Ferdy Sambo (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Polri telah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perpanjangan itu dilakukan terhadap empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (KM).

"Sudah diperpanjanglah, 20 hari aja dah yang pertama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Andi Rian menegaskan masa penahanan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu telah diperpanjang sebelumnya. Namun, dia tak menyebutkan kapan perpanjangan masa tahanan itu dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak inget tanggal," ujarnya.

Kejagung Kembalikan Berkas Sambo dkk

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.

ADVERTISEMENT

"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8).

Jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi agar kasus segera dibawa ke persidangan. Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.

"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ucap dia.

Kejaksaan mengatakan intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan. Dia mengatakan penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.

"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," katanya.

Simak Video 'LPSK soal Pengamanan Bharada E Saat Rekonstruksi: Aman dan Lancar':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads