Pemkot Tangsel Bantah Belum Bayar Kompensasi Buang Sampah ke TPAS Cilowong

Pemkot Tangsel Bantah Belum Bayar Kompensasi Buang Sampah ke TPAS Cilowong

Khairul Ma'arif - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 18:30 WIB
Ilustrasi sampah elektronik DetikX
Ilustrasi Sampah (dok. detikcom)
Tangerang Selatan -

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membantah belum membayar kompensasi pembuangan sampah ke TPAS Cilowong, Kota Serang. Pemkot Tangsel melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan sudah memenuhi semua kewajiban.

"Ya tidak benar. Yang benar adalah Pemkot Tangsel sudah memenuhi semua kewajiban kepada Pemkot Serang dan Pemkot Serang yang belum tindak lanjut realisasikan kompensasi dampak negatif (KDN) kepada warga Cilowong," tegas Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman kepada detikcom, Kamis (1/9/2022).

Wahyu menegaskan, pihaknya sudah menunaikan semua kewajiban melalui transfer ke APBD Kota Serang. Selanjutnya, menurut dia, Pemkot Serang-lah yang harus merealisasi pembayaran kompensasi pembuangan sampah ke TPAS Cilowong. Sebab, Pemkot Tangsel disebutnya tidak bisa langsung membayarkan kompensasi tersebut ke warga Kota Serang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami Pemkot Tangsel tidak bisa langsung bagi-bagi KDN kepada warga Kota Serang, melainkan melalui transfer kepada APBD Kota Serang dan Pemkot Serang harus segera realisasikan," tambahnya.

Pemkot Tangsel pun merasa dirugikan atas keterlambatan Pemkot Serang merealisasikan pembayaran kompensasi tersebut. Wahyu menjelaskan Pemkot Tangsel sudah membayar biaya kompensasi berupa retribusi sebesar Rp 175 ribu/ton dan KDN-nya sebesar 10 persen dari retribusi.

ADVERTISEMENT

"Sudah kita tunaikan dengan proses transfer ke kas APBD Kota Serang. Selanjutnya, Pemkot Serang yang harus segera realisasikan kepada warganya. Kami Pemkot Tangsel yang dirugikan akibat kelalaian keterlambatan Pemkot Serang yang belum direalisasi KDN kepada warganya," tutur Wahyu.

Wahyu melanjutkan, Pemkot Serang juga wajib melanjutkan pelayanan sampah Tangsel ke TPAS Cilowong. Sebab, lanjut dia, pembuangan sampah ke TPAS Cilowong sudah termaktub dalam memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua pemerintah daerah.

"Iya kan sementara aja ya (setop buang sampah ke TPAS Cilowong) sampai KDN segera direalisasikan kepada warga. Pemkot Serang juga berkepentingan tetap melanjutkan pelayanan sampah Tangsel di Cilowong selain karena sudah sesuai dengan MoU dan PKS. Tapi juga bagi Pemkot Serang ada pendapatan dari retribusi dan bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemkot Tangsel," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Serang menyebut Pemkot Tangsel belum membayar kompensasi dampak negatif (KDN) membuang sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang, Banten. Karena itu, Pemkot Serang tidak mengizinkan sampah dari Tangsel masuk ke Serang sampai kompensasi dibayarkan.

"Dengan pimpinan DPRD, dengan masyarakat dengan LH Tangsel dan kita, untuk yang Tangsel sementara disetop sampai dengan KDN nanti diberikan kepada masyarakat," kata Kabag Hukum Pemkot Serang Subagyo kepada wartawan di Taktakan, Serang, Kamis (1/9/2022).

Kesepakatan ini dibuat setelah ada dialog di Taktakan bersama masyarakat. Penyetopan ini juga berlaku untuk sampah dari Kabupaten Serang sampai nanti ada kontrak kerja sama yang jelas dengan Pemkot Serang.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads