Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum membayar kompensasi dampak negatif (KDN) membuang sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, di Kota Serang. Karena itu, Pemkot Serang tidak mengizinkan sampah dari Tangsel masuk ke Serang sampai kompensasi dibayarkan.
"Dengan pimpinan DPRD, dengan masyarakat dengan LH Tangsel dan kita, untuk yang Tangsel sementara disetop sampai dengan KDN nanti diberikan kepada masyarakat," kata Kabag Hukum Pemkot Serang Subagyo kepada wartawan di Taktakan, Serang, Kamis (1/9/2022).
Kesepakatan ini dibuat setelah ada dialog di Taktakan bersama masyarakat. Penyetopan ini juga berlaku untuk sampah dari Kabupaten Serang sampai nanti ada kontrak kerja sama yang jelas dengan Pemkot Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Pemprov Banten juga didesak agar memberikan kontribusi pembangunan atau bantuan untuk TPAS Cilowong. Tangsel seharusnya memberikan retribusi Rp 18,9 miliar pada 2022 dan 10 persennya untuk kompensasi dampak negatif.
Tapi kompensasi dampak negatif itu belum dibayarkan oleh Tangsel sehingga menimbulkan gejolak di tengah warga. Alasannya, pembayaran diproses di APBD perubahan dan bisa dibayarkan pada September.
Ia mengatakan pembuangan sampah Tangsel ke Cilowong dievaluasi tiap tahun. Kesepakatannya masyarakat meminta agar pada akhir 2022 dilakukan penyetopan.
"Kesepakatannya tadi disetop, kalau amanatnya kan tiap tahun dievaluasi, ini tahun kedua, memang (kontrak) sampai 2023," pungkasnya.
Di tempat sama, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi menambahkan, ada kesepakatan antara DPRD, masyarakat, dan pemkot untuk menyetop kerja sama pembuangan sampah pada akhir 2022. Penyetopan tidak bisa serta merta dilakukan saat ini karena kontrak sudah jalan.
Makanya, Pemkot Tangsel diminta segera membayar kompensasi ke masyarakat. Agar tidak ada polemik bagi warga sekitar Cilowong.
"Ini disetop sementara agar KDN turun dulu, tapi sampai 2022 ya (perjanjian kerja samanya), tidak perpanjang," papar Budi.
Budi juga menegaskan bahwa pemberlakuan kontrak kerja sama akan berlaku bagi Kabupaten Serang dan Provinsi Banten yang membuang sampah ke TPAS Cilowong. Kedua daerah itu harus memiliki kontribusi atas pembuangan sampah ke kota.
"(Pemprov) dituntut pembenahannya, makanya disampaikan ke pj gubernur," pungkasnya.
Lihat juga video 'Lautan Sampah Berserakan di Pantai Banyubiru Usik Pengunjung':