Kasasi Ditolak, Vonis Rohadi PNS Tajir Melintir Tetap 4 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Kasasi Ditolak, Vonis Rohadi PNS Tajir Melintir Tetap 4 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 17:29 WIB
Rohadi
Rohadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Permohonan kasasi Rohadi ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga tetap dihukum 4 tahun penjara. Rohadi merupakan eks PNS Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang tajir melintir karena punya 19 mobil hingga proyek real estate dan rumah sakit.

"Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Rohadi dan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut; Memperbaiki Putusan khusus mengenai redaksi penulisan barang bukti dan status barang bukti," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Putusan diketok pagi ini oleh ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Yohanes Priyana dan Sinintha Sibarani.

Sebagaimana diketahui, Rohadi merupakan mantan sipir penjara yang menjadi panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pertama kali menginjakkan kaki di Jakarta, ia mengontrak di rumah petak kecil di Bekasi. Setelah menjadi PP, jalan hidupnya berubah.

Bertahun-tahun menjadi PP, sepak terjang Rohadi membuat masyarakat terkaget-kaget. Sedikitnya, ia memiliki 19 mobil dengan harga masing-masing di atas Rp 500 juta.

Kontrakan saat jadi sipir ia tinggalkan dan berpindah membeli sebuah rumah di Bekasi. Tak berapa lama, ia membeli rumah megah di The Royal Residence, Pulogebang, Jakarta Timur.

Di kompleks elite itu, Rohadi membeli 2 unit rumah yang dijadikan satu menjadi rumah mewah. Acap kali ia pulang dikawal dengan iring-iringan kendaraan pengawal layaknya pejabat negara. Gelimang harta tidak hanya di Jakarta. Di kampung halamannya, Indramayu, ia membangun sebuah rumah sakit.

Namun, sepandai-pandainya Rohadi melakukan korupsi, akhirnya ditangkap KPK. Ia mengurus perkara pelecehan seksual yang menjerat pedangdut Saipul Jamil.

Setelah melalui reli panjang di persidangan, Rohadi pun divonis pada 8 Desember 2016 dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Adapun pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, dihukum 2,5 tahun penjara. Bertha merupakan istri hakim tinggi Karel Tuppu, yang pernah bertugas di PN Jakut.

Mendapati vonis itu, Rohadi, yang sebelumnya bungkam, akhirnya 'bernyanyi'. Ia mengaku tidak mau masuk penjara sendirian. Rohadi meminta KPK terus mengusut kasus dengan pintu masuk lewat kekayaannya yang sangat fantastis untuk gaji PNS sebesar Rp 8 jutaan per bulan.

KPK akhirnya menyidangkan lagi Rohadi, tapi tampaknya setengah hati. Buktinya, KPK hanya menuntut 5 tahun penjara. Puncaknya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Rohadi. Hukumannya diubah menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.

Berikut ini daftar kesalahan Rohadi di mata hakim:

1. Terbukti menerima uang Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Uang itu diberikan Rohadi bisa mengurus kasasi Jimmy dan Robert di Mahkamah Agung (MA).
2. Menerima uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan.
3. Rohadi juga menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan sebesar Rp 235 juta, dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000 sejak Juni 2010 hingga Mei 2016.
4. Rohadi menerima uang dari mantan anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Sareh Wiyono, senilai Rp 1,5 miliar. Sareh kini sudah meninggal dunia.
5. Gratifikasi uang yang ditransfer ke rekening terdakwa sejumlah Rp 11.518.850.000 yang diterima dalam rentang waktu November 2005 sampai Juni 2016.
6. Menempatkan atau mentransfer atau mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang, berupa menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp 19.408.465.000, yang ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa, atau pihak lain yang terafiliasi maupun menempatkan uang setor tunai sebesar Rp Rp 465,3 juta.
7. Membeli tanah dan bangunan rumah berupa 3 unit di Perumahan The Royal Residence, 1 unit rumah vila di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu total seluruhnya Rp 13.010.976.000 (Rp 13,01 miliar).
8. Membelanjakan atau membelikan kendaraan berupa:

1. Toyota Alphard warna hitam,
2. Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam,
3. Honda All New Jazz RS 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu metalik,
4. Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013,
5. Mitsubishi Pajero warna putih,
6. Toyota New Camry 3.5 Q A/T,
7. Toyota Yaris 1.5, G A/T tahun 2014 warna oranye,
8. Toyota Agya 1.0 G A/T warna Hitam,
9. Suzuki APV tipe GX (double blower) manual warna silver tahun 2015 (dimodifikasi jadi ambulans),
10. Toyota New Camry V A/T Tahun 2015 warna hitam,
11. Toyota Alphard Type G AT tahun 2015 warna hitam,
12. Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam,
13. Mercedes-Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalik,
14. Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik,
15. Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015,
16. Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016,
17. Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 tahun 2013 warna hitam, dan
18. Toyota Fortuner tahun 2016 2.7 SRZ 4x2 A/T warna putih

Lihat juga video 'Rohadi 'PNS Tajir' Hanya Divonis 3,5 Tahun Bui!':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT