Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman kepada Rohadi, dari 3,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Rohadi merupakan mantan PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menjadi mafia perkara hingga memiliki 19 mobil.
"Menyatakan Terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'beberapa tindak pidana korupsi' sebagaimana dakwaan kesatu-Subsidiair, dakwaan Kedua, dakwaan Ketiga, dan melakukan "tindak pidana pencucian uang" sebagaimana dakwaan Keempat.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rohadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Rabu (1/12/2021).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Tjokorda Rai Suamba dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Alasan majelis, Rohadi telah terbukti melakukan beberapa tindak pidana korupsi, di antaranya dakwaan ketiga Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, yang ancaman pidananya paling singkat 4 tahun. Oleh sebab itu, hal ini tidak boleh disimpangi.
"Demikian juga untuk penentuan status beberapa barang bukti perlu diubah dan diperbaiki karena ada beberapa barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara namun muncul lagi di nomor urut berikutnya yang dinyatakan dikembalikan kepada Rohadi dan nomor urut lainnya yang duplikasi, juga beberapa barang bukti yang statusnya masih milik pihak ketiga, masih cicilan harus dinyatakan dirampas untuk negara dengan memperhitungkan nilai pembayaran/cicilannya," beber majelis.
Berikut kesalahan Rohadi di mata majelis PN Jakpus:
1. Hakim mengatakan Rohadi terbukti menerima uang Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie. Uang itu diberikan Rohadi bisa mengurus kasasi Jimmy dan Robert di Mahkamah Agung (MA).
2. Rohadi menerima uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan.
3. Rohadi juga disebut menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta, dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000 sejak Juni 2010-Mei 2016.
4. Menerima suap dari mantan anggota DPR RI, Sareh Wiyono, Rp 1,5 miliar.
5. Nilai suap yang diberikan oleh sejumlah orang beperkara itu ke Rohadi sebesar Rp 4.663.500.000.
6. Hakim menyatakan Rohadi telah menerima gratifikasi sebesar Rp 11,5 miliar. Rohadi menerima gratifikasi dari sejumlah orang dalam kurun 2005-2016.
7. Menempatkan atau mentransfer atau mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang, berupa menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp 19.408.465.000, yang ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa, atau pihak lain yang terafiliasi maupun menempatkan uang setor tunai sebesar Rp Rp 465,3 juta.
8. Membeli tanah dan bangunan rumah berupa 3 unit di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu total seluruhnya Rp 13.010.976.000 (Rp 13,01 miliar).
9. Membelanjakan atau membelikan kendaraan berupa Toyota Alphard warna hitam, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam, Honda All New Jazz RS 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu metalik, Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013, Mitsubishi Pajero warna putih, Toyota New Camry 3.5 Q A/T, Toyota Yaris 1.5, G A/T tahun 2014 warna oranye, Toyota Agya 1.0 G A/T warna Hitam, Suzuki APV tipe GX (double blower) manual warna silver tahun 2015 (dimodifikasi jadi ambulans), Toyota New Camry V A/T Tahun 2015 warna hitam, Toyota Alphard Type G AT tahun 2015 warna hitam, Mitsubishi Pajero Sport Exceed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam, Mercedes-Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalik, Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik, Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015, Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016, Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 tahun 2013 warna hitam, dan Toyota Fortuner tahun 2016 2.7 SRZ 4x2 A/T warna putih, dengan nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp 7.714.121.000 (Rp 7,714 miliar).
10. Hakim mengatakan harta kekayaan Rohadi tidak sebanding dengan latar belakangnya yang seorang PNS. Hakim juga menyebut Rohadi tidak bisa membuktikan harta kekayaan sebagaimana tuntutan dan dakwaan jaksa tidak berasal dari korupsi.