Extrajudicial killing dalam kasus pembunuhan Brigadir J dibahas oleh Komnas HAM pada hasil rekomendasi penyidikan kasus Brigadir J. Selain membahas obstruction of justice, terdapat extrajudicial killing dalam kasus tersebut.
Lantas, apa yang dimaksud dengan extrajudicial killing? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Komnas HAM Ungkap Ada Extrajudicial Killing dalam Kasus Brigadir J
Komnas HAM memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polri hari ini. Selain membahas obstruction of justice, terdapat extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum disebutkan dalam rekomendasi tersebut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu justru yang utama (obstruction of justice), karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Dalam rekomendasi tersebut juga dibahas terkait extrajudicial killing. Taufan mengatakan, dalam rekomendasi itu, akan dibahas mengenai bagaimana langkah Polri ke depan saat menghadapi kasus serupa.
"Tentu saja ada isu mengenai extrajudicial killing. Nanti kita bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu, terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," katanya.
Taufan mengatakan mekanismenya nanti akan dijabarkan kepada timsus. Kemudian Komnas HAM dan Polri akan menggelar konferensi pers bersama.
Apa Arti Extrajudicial Killing? Pengertian Extrajudicial Killing
Extrajudicial killing artinya pembunuhan di luar proses hukum. Extrajudicial killing disebut juga unlawful killing. Dikutip dari Jurnal Supremasi Hukum oleh Zainal Muhtar (2014), extrajudicial killing adalah tindakan apapun bentuknya yang menyebabkan seseorang meninggal tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara.
Dalam jurnal tersebut disebutkan pula terdapat beberapa ciri penting extrajudicial killing. Adapun ciri-ciri penting dari extrajudicial killing adalah sebagai berikut:
- Pertama, tindakan yang menimbulkan kematian
- Kedua, tindakan dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah
- Ketiga, pelakunya adalah Aparat Negara
- Keempat, tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang.
Dasar Hukum Extrajudicial Killing
Extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum dilarang keras oleh ketentuan HAM internasional. Larangan tersebut tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Tindakan pembunuhan di luar proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara alias extrajudicial killing juga dilarang keras dalam peraturan perundang-undangan nasional. Hal itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Hal tersebut sesuai dengan ciri negara Indonesia sebagai negara hukum dan yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana termuat dalam UUD Tahun 1945. Dalam Pasal 28A menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Selain itu, Pasal 28B ayat (2) menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa tindakan extrajudicial killing adalah termasuk dalam tindak pelanggaran HAM. Hal tersebut karena extrajudicial killing merupakan suatu tindakan penghilangan nyawa seseorang.
Apakah Kasus Brigadir J termasuk Pelanggaran HAM?
Komnas HAM telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM menemukan ada 4 pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Kami kemudian beranjak kepada soal analisa pelanggaran HAM-nya, ada 4 poin, pertama hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat (1/9/2022).
Ada 4 pelanggaran HAM dalam kasus Brigadir J sesuai analisis Komnas HAM yaitu:
- Pelanggaran Hak Untuk Hidup yang dijamin dalam Pasal 9 UU No 39 Tahun 1999
- Pelanggaran Hak Memperoleh Keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999
- Tindakan Obstruction of Justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J
- Pelanggaran Hak Anak yang dijamin dalam Pasal 52 dan 58 UU No 39 Tahun 1999
Demikian penjelasan tentang apa itu extrajudicial killing yaitu pembunuhan di luar proses hukum yang sempat disebut Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Simak video 'Komnas HAM Perlihatkan Foto Jenazah Yosua Sesaat Setelah Ditembak':