Komnas HAM memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J ke Polri hari ini. Dalam rekomendasi tersebut, selain membahas obstruction of justice, terdapat extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Itu justru yang utama (obstruction of justice), karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Di rekomendasi itu juga dibahas terkait extrajudicial killing. Taufan mengatakan, dalam rekomendasi itu, akan dibahas mengenai bagaimana langkah Polri ke depan saat menghadapi kasus serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja ada isu mengenai extrajudicial killing. Nanti kita bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu, terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," katanya.
Taufan mengatakan mekanismenya nanti akan dijabarkan kepada timsus. Kemudian Komnas HAM dan Polri akan menggelar konferensi pers bersama.
"Akan dijabarkan kepada timsus, setelah itu ada rilis dan konferensi pers, ada penyerahan secara simbolis," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyusun dua laporan rekomendasi hasil penyelidikan kasus kematian Brigadir J. Laporan komprehensif akan diberikan kepada Presiden dan DPR RI.
Sedangkan laporan teknis akan diberikan kepada Polri. Laporan kepada Polri diberikan hari ini di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakpus.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (1/9/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tiba pukul 09.26 WIB. Kemudian, pukul 09.28 WIB, Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi tiba di Komnas HAM.
Pukul 09.45 WIB, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto tiba di lokasi. Kemudian kedatangannya disusul oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian tiba di Komnas HAM pukul 10.00 WIB. Rencananya, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono akan hadir pada pertemuan itu.
Diketahui, dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Simak Video 'Timsus Polri Tiba di Komnas HAM, Terima Rekomendasi Kasus Yosua':