"Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," kata Taufan, Jumat (26/8/2022).
Tindakan pembunuhan ini mengarah ke tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Taufan kemudian menyamakan kasus tewasnya Brigadir J dengan kasus tewasnya laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. (/)