Akhirnya Terjawab Peran Peraih Adhi Makayasa di Kasus Sambo

Akhirnya Terjawab Peran Peraih Adhi Makayasa di Kasus Sambo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 15:43 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi Polri (dok. detikcom)
Jakarta -

Pertanyaan mengenai peran peraih polisi terbaik atau Adhi Makayasa tahun 2010, AKP Irfan Widyanto, di kasus Ferdy Sambo sempat mengemuka dalam rapat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi III DPR. Kini pertanyaan itu telah terjawab: Irfan berstatus tersangka obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepada wartawan, Kamis (1/9/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan AKP Irfan Widyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwira berusia 36 tahun itu telah dimutasi dari jabatannya di Bareskrim Polri ke Pelayanan Markas Polri bersama 23 polisi lainnya melalui surat telegram Kapolri nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 yang diterbitkan 22 Agustus 2022.

Perwira muda asal Depok, Jawa Barat, tersebut dicopot dari jabatan Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

Berikut ini 6 tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sebelumnya, kabar soal adanya peraih Adhi Makayasa yang terlibat kasus Sambo disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Trimedia Pandjaitan. Trimedya meminta proses sidang etik bisa dipercepat agar terduga pelanggar tidak digantung statusnya.

"Nah 97 ini apa perannya? Karena saya mendengar di situ juga ada Adhi Makayasa. Masih 83 itu. Ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk. Dan apa peran dia? Itu kan nggak gampang," kata Trimedya.

"Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja, tetapi digantung sedemikian lama," lanjutnya.

Simak video '6 Perwira Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir Yosua':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads