Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto (RAS). Rionald sendiri langsung ditahan.
"Iya betul (Rionald ditangkap)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Pantauan detikcom, pukul 20.16 WIB, Rionald keluar dari gedung Bareskrim dengan tangan terikat tali ties. Whisnu menyebut Rionald ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
"Iya, 20 hari (ditahan di Rutan Bareskrim)," ujar Whisnu.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Rionald Anggara Soerjanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan/atau penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.
"Iya (sudah tersangka). Sejak Senin lalu," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/8).
Secara terpisah, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut kasus ini diduga terjadi sejak 2018 hingga 2021 di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia. Kasus ini mengakibatkan kerugian dengan nilai mencapai Rp 37,4 miliar.
"Dalam praktiknya, RAS merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak," ujar Ramadhan.
(azh/lir)