"Pertama, kalau dikatakan memperkaya malahan faktanya sebetulnya kita yang dirugikan karena kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan inkonsistensi. Dengan demikian, sebetulnya, yang harus kita mintai pertanggungjawaban adalah Menteri Perdagangan yang membuat kebijakan-kebijakan menjadikan produsen menjadi korban ini yang sangat penting," kata Juniver usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Juniver menyebut kliennya hanya menjadi korban kebijakan-kebijakan yang dibuat mantan Mendag M lutfi. Dia mengaku akan mengajukan eksepsi untuk kliennya yang kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng.
"Nanti akan kami sampaikan di dalam eksepsi apa yang kami mengalami kerugian terhadap kebijakan-kebijakan tersebut," kata Juniver.
"Tidak menutup kemungkinan kami meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah yang mengakibatkan produsen ini, khususnya klien kami mengalami kerugian," imbuhnya.
Didakwa Rugikan Negara Rp 18 T
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun. Indra didakwa jaksa berkaitan dengan ketersediaan stok dan pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri.
"Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (triliun)," ujar jaksa Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (31/8).
Jika ditotal dari jumlah tersebut, kerugian negara senilai Rp 18.359.698.998.325 (triliun).
Jaksa menyebut perbuatan Indra itu dilakukan bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Dr Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang.
Simak Video 'Eks Dirjen Daglu Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 18 T di Kasus Migor':
(whn/haf)