Lin Che Wei Protes soal Jabatan di Dakwaan Kasus Korupsi Minyak Goreng!

Lin Che Wei Protes soal Jabatan di Dakwaan Kasus Korupsi Minyak Goreng!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 16:37 WIB
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana bersama empat tersangka lainnya didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun.
Lin Che Wei (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati mengklaim tidak paham isi dakwaan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas dalam ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng. Protes yang dilayangkan Lin Che Wei itu terkait dengan jabatannya.

Mulanya, hakim ketua Liliek Prisbawono Adi bertanya kepada satu per satu terdakwa apakah mengerti terkait dakwaan jaksa penuntut umum. Pertama, hakim bertanya kepada mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana.

"Saudara Wisnu, mengerti apa yang dibacakan?" tanya hakim Liliek saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengerti," kata Wisnu.

"Saudara Master Parulian mengerti?" tanya hakim lagi.

ADVERTISEMENT

"Mengerti," jawab Parulian.

Tibalah giliran Lin Che Wei yang ditanya hakim. Lin Che Wei mengaku tidak mengerti dakwaan jaksa.

"Saudara Lin Che Wei mengerti?" tanya hakim.

"Tidak mengerti, Pak," jawab Lin Che Wei.

Hakim ketua Liliek menyebut apa yang tidak dimengerti oleh Lin Che Wei akan dijelaskan kembali oleh jaksa. Hakim ketua Liliek kembali bertanya apakah Lin Che Wei secara garis besar sudah mengerti apa yang didakwakan jaksa. Lagi-lagi, Lin Che Wei mengaku tidak mengerti.

"Ada beberapa poin yang saya tidak mengerti," kata Lin Che Wei.

"Kalau poin-poinnya Saudara akan dalam pemeriksaan berikutnya, tapi secara garis besar apa yang didakwakan perbuatan Saudara apakah Saudara mengerti?" tanya hakim.

"Tidak mengerti, Pak," jawab Lin Che Wei.

Hakim lalu meminta jaksa kembali membaca kesimpulan dakwaan. Jaksa pun membacakannya lagi.

"Kerugian keuangan negara tersebut merupakan akibat langsung dari terjadinya penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas PE, produk CPO dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/DPO. Dengan tidak disalurkannya DMO dan negara harus mengeluarkan dana BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen. Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT, tambahan khusus minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan," papar jaksa.

Lin Che Wei mengaku masih belum memahami isi dakwaan. Rupanya Lin Che Wei tak terima dengan dakwaan jaksa yang mencampuradukkan jabatannya.

"Itu pada prinsipnya, intinya, tapi nanti dalam pemeriksaan saksi-saksi nanti kami memberikan kesempatan kepada Saudara, bisa Saudara pahami?" tanya hakim.

"Saya tidak paham dengan dakwaan ini, karena pertama, penuntut umum mencampuradukkan kedudukan saya, seperti yang tadi yang saya sebutkan, bahwa jabatan saya adalah tim asistensi yang menjadi mitra diskusi, namun selama ini di dalam identitas dan semua pertanyaan disebutkan bahwa saya konsultan tanpa kontrak," kata Lin Che Wei.

"Nanti kita akan pertimbangkan, dalam pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya ya," ujar hakim.

Lin Che Wei pun melalui kuasa hukumnya, mengajukan eksepsi. Sama seperti Lin Che Wei, 4 terdakwa lainnya termasuk mantan Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu juga mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Didakwa Rugikan Negara Rp 18 T

Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun. Indra didakwa jaksa berkaitan dengan ketersediaan stok dan pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri.

"Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925 (triliun)," ujar jaksa Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (31/8).

Jika ditotal dari jumlah tersebut, kerugian negara senilai Rp 18.359.698.998.325 (triliun).

Jaksa menyebut perbuatan Indra itu dilakukan bersama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasehat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, kemudian bersama Dr Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

Simak Video 'Eks Dirjen Daglu Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 18 T di Kasus Migor':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads