Pemprov DKI Harap Tarif KRL Terintegrasi dengan MRT-LRT-TransJakarta

Pemprov DKI Harap Tarif KRL Terintegrasi dengan MRT-LRT-TransJakarta

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 12:04 WIB
Stasiun KRL Pondok Ranji, Tangerang Selatan, telah resmi ditata ulang. Penataan dilakukan untuk mengurai kemacetan. Yuk, lihat wajah baru Stasiun Pondok Ranji.
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Penerapan tarif integrasi transportasi baru diberlakukan pada MRT, LRT, dan TransJakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap ke depannya KRL dapat bergabung ke dalam sistem pembayaran integrasi demi memperluas cakupan layanan.

"Tentu tahap berikutnya kita harapkan moda angkutan umum massal lainnya yang beroperasi juga di Jakarta, bahkan Jabodetabek, seperti KRL, itu juga akan diintegrasikan secara utuh sistem pembayarannya," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

"Sehingga masyarakat yang gunakan angkutan umum ini mendapatkan kemudahan, baik dari sisi melakukan perjalanan maupun dari sisi mereka melakukan pembayaran," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama PT JakLingko Indonesia Muhammad Kamaluddin menuturkan pihaknya telah mengantongi kajian atau skema perhitungan tarif apabila KRL ikut serta dalam integrasi transportasi. Kendati begitu, pihaknya memilih fokus menjalani sistem integrasi LRT, MRT, dan TransJakarta yang telah disepakati oleh anggota dewan.

"Jadi untuk kajiannya skenarionya sudah ada yang input dengan KRL dan ini akan ditindaklanjuti. Untuk sekarang kita fokus kepada implementasi putusan yang sudah ada," ujar Kamal.

ADVERTISEMENT

Kamal menerangkan layanan tarif integrasi yang berlangsung perlu dievaluasi terlebih dahulu dalam kurun 6 bulan sejak Juni lalu. Nantinya, hasil evaluasi akan disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta.

"Setelahnya kami tindaklanjuti hasil dari kajian yang sudah mencakup skenario dengan KRL," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, tarif maksimum integrasi TransJakarta, MRT, dan LRT sebesar Rp 10 ribu. Untuk pengguna layanan integrasi ini, penumpang wajib melakukan tap in dan tap out.

Biaya awal tarif integrasi ini akan dikenai Rp 2.500. Selanjutnya, akan dikenai tarif Rp 250 per kilometer.

"Maksimum waktu tempuh dalam satu kali perjalanan untuk jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud selama 180 menit," demikian isi Kepgub Anies.

Di Kepgub Anies juga dijelaskan, jika dalam satu kali perjalanan memakan waktu lebih dari 180 menit, selain kena tarif maksimum, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.

Lihat juga video 'Jalur Maut Perlintasan Kereta':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads