Kejagung Sita 2 Kapal di Kasus Surya Darmadi yang Rugikan Negara Rp 104,1 T

Kejagung Sita 2 Kapal di Kasus Surya Darmadi yang Rugikan Negara Rp 104,1 T

Wilda Hayatun Nuf - detikNews
Rabu, 31 Agu 2022 09:18 WIB
Kapal motor Royal Palma 2 yang disita Kejaksaan Agung di kasus Surya Darmadi.
Kapal motor Royal Palma 9 yang disita Kejaksaan Agung di kasus Surya Darmadi (dok. Kejaksaan Agung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang menjerat Surya Darmadi. Ada dua kapal yang disita jaksa.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa, 30 Agustus 2022, pukul 08.00 Wita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Ketut menerangkan kapal yang disita itu adalah satu unit kapal motor tunda dengan nama kapal Royal Palma-9. Kapal tersebut saat ini berada di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu unit kapal motor tunda dengan nama kapal Royal Palma-9, eks Deli Muda-II, dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih (NT) 99, tahun pembangunan 1996 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS BESAR tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, buku register I yang berada di Kabupaten Banyuasin," ungkapnya.

Kemudian, Kejagung menyita satu unit kapal tongkang dengan nama kapal Royal Palma-2. Kapal itu, kata Ketut, juga berada di posisi Banyuasin, Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

"Satu unit tongkang dengan nama Kapal Royal Palma-2, eks Royal Palma, dengan tempat pendaftaran Dumai, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, tonase bersih (NT) 1802, tahun pembangunan 1999 milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 05 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, buku register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin," ungkapnya.

Kapal tongkang Royal Palma 2 yang disita Kejagung di kasus korupsi Surya Darmadi.Kapal tongkang Royal Palma 2 yang disita Kejagung di kasus korupsi Surya Darmadi. (Foto: dok. Kejaksaan Agung Republik Indonesia)


Ketut menjelaskan, posisi kedua kapal itu kini berada di Dermaga PT Hamita Utama Karya Sungai Lilin, Sumatera Selatan. Kapal-kapal tersebut rencananya akan mengangkut crude palm oil (CPO) dengan jumlah 5.000 ton tujuan Pelabuhan Marunda, Jakarta.

"Posisi kapal berada di Dermaga PT Hamita Utama Karya, Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut crude palm oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda, Jakarta," ujarnya.

Tak hanya itu, Kejagung juga menyita sejumlah dokumen. Hal itu sesuai dengan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.

"Dilakukan penyitaan terhadap dokumen berupa satu bundel map merah TK. Royal Palma 2, satu bundel map merah TB. Royal Palma 9," ujarnya.

Kerugian negara Rp 104,1 triliun. Simak di halaman selanjutnya.

Simak Video 'Aset Surya Darmadi di Sumsel Disita Kejagung, Ada Tugboat dan Tongkang':

[Gambas:Video 20detik]



Kerugian Negara Rp 104,1 T

Diketahui, nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 104,1 triliun. Kejagung kini terus melacak aset tersangka Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara itu.

"Upaya pengembalian, sampai saat ini kita ada tim pelacakan aset, itu struktural di bidang pidana khusus, ini terus melakukan mapping terhadap aset-aset yang terkait dengan Duta Palma," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Febrie mengatakan saat ini Surya Darmadi juga telah dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim penyidik sedang melacak aset terkait objek kejahatan ataupun hasil bisnisnya.

"Ada beberapa hal yang memang menjadi pertimbangan penyidik, pertama itu memang betul-betul menjadi objek kejahatan yang disidik, yang kedua penyidik melihat ini hasil bisnisnya ke mana larinya. Maka ini sedang ditelusuri, aset-aset keterkaitan dari hasil bisnis ini akan terus dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut Febrie mengatakan berkas perkara Surya Darmadi saat ini hampir rampung. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dari BPKP mencapai total Rp 104,1 triliun, kini penyidik telah menyita aset-aset Surya Darmadi.

Halaman 2 dari 2
(whn/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads