Bertambah! Total Aset Disita di Kasus Surya Darmadi Rp 17 T

Bertambah! Total Aset Disita di Kasus Surya Darmadi Rp 17 T

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 18:44 WIB
Jaksa sita uang kasus Surya Darmadi
Ilustrasi penampakan uang Rp 5 triliun yang disita penyidik terkait kasus Surya Darmadi. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset tersangka kasus korupsi lahan sawit Surya Darmadi senilai Rp 17 triliun. Aset-aset Surya Darmadi kini sedang dalam proses penilaian atau taksiran harga.

"Nilai total aset dan uang sebesar Rp 17.048.527.692.119," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Adapun Rp 17 triliun itu merupakan total dari jumlah uang yang disita sebanyak Rp 5.123.189.064.978 (triliun) dan total nilai aset yang telah disita dan dinilai hingga kini sebesar Rp 11,7 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini rincian keenam aset yang nilainya telah ditaksir oleh tim appraisal:

1. 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat;
2. 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat;
3. 6 gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat;
4. 3 apartemen di Jakarta Selatan;
5. 2 hotel di Bali;
6. 1 unit helikopter;

ADVERTISEMENT

"Adapun 6 aset di atas bernilai kurang lebih sebesar Rp 11,7 triliun," kata Ketut.

Selain itu, tim penyidik telah menyita uang yang tersebar di beberapa rekening, rinciannya adalah Rp 5.123.189.064.978, USD 11.400.813,57, dan SGD 646,04. Bukti uang sekitar Rp 5 triliun itu hari ini telah disita dan dititipkan ke rekening negara sementara.

Sementara itu, aset yang belum dinilai adalah 4 unit kapal tugboat tongkang di Batam dan Palembang.

Dalam perkara ini, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara senilai total Rp 104,1 triliun. Saat ini tim penyidik Kejagung sedang melacak aset lainnya terkait tersangka kasus korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu itu.

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP RI, dengan rincian:
- Hasil perhitungan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 4,9 triliun.
- Hasil perhitungan kerugian perekonomian negara kurang lebih Rp 99,2 triliun.


Surya Darmadi Tersangka

Sebelumnya diketahui, kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Selengkapnya baca halaman selanjutnya.

Simak Video 'Penampakan Duit Rp 5,1 Triliun Hasil Sitaan Kasus Surya Darmadi':

[Gambas:Video 20detik]



Disebutkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Thamris Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

Kejagung menyebut PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group diduga Kejagung juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.

Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Kejagung menyebutkan perbuatan tersebut diduga mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads