Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022), sidang pembacaan dakwaan akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB hingga selesai.
"Rabu, 31 Agustus, pukul 10.00 WIB hingga selesai agenda untuk dakwaan," tulis SIPP.
Selain itu, ada tiga terdakwa lain yang juga menjalani sidang perdana hari ini. Mereka adalah Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Diketahui, sidang perdana Indra Sari Wisnu Wardhana dkk seharusnya digelar Rabu (24/8). Namun sidang ditunda karena ketua majelis hakim sedang sakit.
Indra Sari Wisnu dan Lin Che Wei Akan Didakwa Rugikan Negara Rp 18 T
Indra Sari Wisnu dan Lin Che Wei akan didakwa merugikan negara Rp 18 triliun. Kasus Lin Che Wei mengantongi nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Lin Che Wei adalah Penasehat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Jaksa mendakwa perbuatan itu dilakukan pada kurun Januari 2022 hingga Maret 2022. Lin Che Wei melakukan perbuatannya bekerja sama dengan:
1. Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana
2. Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor
3. Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA
4. General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang
"Secara melawan hukum, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu perbuatan Terdakwa telah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam grup Wilmar, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp 1.693.219.882.064 perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas - Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp 626.630.516.604,perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216 yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan Perekonomian Negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925," demikian bunyi dakwaan jaksa.
(whn/zap)