Eks Dirjen Daglu Kemendag Diadili di Kasus Minyak Goreng 24 Agustus!

Eks Dirjen Daglu Kemendag Diadili di Kasus Minyak Goreng 24 Agustus!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 10:52 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana cengengesan dan bungkam usai diperiksa KPK.
Mantan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng segera terbuka dalam persidangan. Salah satu terdakwa yaitu Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) akan duduk sebagai terdakwa.

"Pak Wisnu dalam keadaan baik dan sehat," ucap Kresna Hutauruk, selaku kuasa hukum Indrasari Wisnu Wardhana, kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Kresna mengatakan sidang dengan agenda awal pembacaan dakwaan bakal digelar pada 24 Agustus 2022. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Wisnu dan kami tim penasihat hukum dari Pak Wisnu siap untuk menghadapi sidang yang akan dimulai pada 24 Agustus nanti," kata Kresna.

Pengacara dari kantor NKHP Law Firm ini berharap sidang kliennya nanti dapat berjalan lancar dan adil. Dengan begitu, kata Kresna fakta persidangan akan terungkap tanpa ada pengaruh atau tekanan di luar persidangan.

ADVERTISEMENT

"Harapan kami agar sidang berjalan dengan adil dan benar sehingga nanti hasilnya adalah berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tanpa ada pengaruh atau tekanan dari luar persidangan," ujarnya.

Kelangkaan Minyak Goreng

Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka. Diketahui, total saat ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)

2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)

4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan

5. Lin Che Wei selaku pihak swasta.

Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," jelas Burhanuddin.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat juga video 'Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Daglu Kemendag Ditahan!':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads