Kuasa hukum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Bigadir J, protes karena tidak dilibatkan dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Yosua. Anggota DPR Komisi III Habiburokhman menilai apa yang dilakukan oleh polisi sudah tepat.
"Yang kami lihat justru penyidik ekstra hati-hati untuk tidak melakukan sesuatu yang tidak ada dasar hukum seperti mengikutsertakan keluarga korban. Ini demi menghindari cacatnya proses penyidikan secara formil," kata Habiburokhman, saat dihubungi, Selasa (30/8/2022).
Habiburokhman memahami alasan penyidik yang tidak mengikutsertakan pihak korban saat rekonstruksi. Menurutnya, malah berbahaya bagi polisi jika pihak Brigadir J ikut dalam rekonstruksi.
"Kami paham ini untuk kepentingan korban agar penyidikan tidak dipatahkan kuasa hukum tersangka. Proses penyidikan yang tidak sesuai regulasi akan menjadi makanan empuk bagi kuasa hukum tersangka, terutama jika mereka mengajukan praperadilan," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut tidak ada aturan rekonstruksi melibatkan pihak korban. Tapi bukan berarti polisi tidak transparan dalam penyidikan kasus.
"Memang dalam Peraturan Kapolri nggak ada ketentuan rekonstruksi melibatkan keluarga korban. Secara umum, Polri mengedepankan keterbukaan dalam perkara ini. Namun, demikian bukan berarti setiap tahap penyidikan melibatkan keluarga korban," katanya.
Selain itu, Habiburokhman pun menyebut dalam aturan KUHAP, korban sudah terwakilkan atau dibela oleh negara. Namun, saat rekonstruksi kasus, ada hak-hak dari tersangka yang harus dipenuhi.
"Kalau acuan KUHAP, maka dalam hukum pidana, korban sudah diwakili penegak hukum yaitu polisi, jaksa, dan penegak hukum lainnya," kata Habiburokhan.
"Pengacara terdakwa hadir membela hal terdakwa itu di KUHAP. Bukan tidak transparan, tapi sudah transparan karena dari korban sudah diwakili oleh negara beserta segenap perangkatnya yang mewakili korban," katanya.
Pihak Brigadir J Kecewa Tak Dilibatkan Rekonstruksi
Tim kuasa hukum Brigadir tidak diizinkan mengikuti jalannya rekonstruksi. Mereka berencana melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga DPR.
"Secara lisan kami akan laporkan ke presiden dan kita akan melaporkan juga ke DPR komisi III," kata pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Dia mengatakan pihaknya merasa kecewa karena tidak bisa melihat langsung reka adegan rekonstruksi Brigadir J. Dia menyebut akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi dalam pekan ini.
"Saya akan berbicara sama presiden dan/atau oleh salah satu menko-nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini," ujarnya.
Pengacara Brigadir J lainnya, Jhonson Panjaitan, menilai keterbukaan dalam proses rekonstruksi itu tidak berpihak kepada korban.
"Kan kalau kita mau bicara perspektif keadilan kan biasanya keadilan korban ya kan. Terus kami ini kan pengacara korban, masa dikayak begini. Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban nggak," ujar Jhonson.
Simak video 'Polri Ungkap Alasan Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi':
Alasan Polri tak libatkan pengacara Brigadir J. Simak di halaman selanjutnya.
(aik/fjp)