Bamsoet Puji Kinerja KPK Berantas Korupsi-Praktik Pencucian Uang

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 19:10 WIB
Foto: MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi dan praktik pencucian uang. Salah satunya dengan menggandeng lembaga penegak hukum dari berbagai negara lain.

Menurutnya, upaya tersebut menjadi salah satu kunci efektivitas penanganan korupsi dan praktik pencucian uang.

Diketahui, Indonesia berhasil melakukan pemulihan aset negara dari praktik pencucian uang berkat kerja sama antara KPK dan FBI, serta departemen hukum Amerika Serikat. Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi Antikorupsi untuk Profesi Penegak Hukum di Asia Tenggara (Regional Anti-Corruption Conference For Law Enforcement Professionals in Southeast Asia) di Bangkok, Thailand pada Senin (29/8) kemarin.

"KPK melaporkan pada Januari 2022 saja, sekitar 5,9 juta dolar AS hasil kejahatan kasus korupsi di Indonesia yang dicuci di Amerika Serikat, berhasil dikembalikan ke Indonesia. Keberhasilan ini atas kerja sama tukar data dan informasi serta investigasi paralel antara KPK dengan FBI serta departemen hukum Amerika Serikat," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (30/8/22).

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan, berdasarkan pernyataan World Bank pengembalian aset tindak pidana korupsi merupakan hal yang krusial bagi pembangunan negara berkembang. Setiap USD 100 juta hasil korupsi yang bisa dikembalikan, setidaknya dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi dan memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah.

"Selain melalui koordinasi antar penegak hukum, KPK juga bisa memanfaatkan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) dalam melakukan perburuan aset tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri atau stolen asset recovery," jelas Bamsoet.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menekankan kecenderungan praktik korupsi akan selalu berkembang seiring dengan perkembangan teknologi. Karenanya lembaga hukum seperti KPK perlu melakukan upaya untuk bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi.

"KPK juga telah mengeluarkan peta jalan pemberantasan korupsi dari tahun 2022 sampai 2045. Selain juga mengimplementasikan roadmap Trisula (pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan), serta mendukung memorandum kerja sama ASEAN-PAC, sebagai upaya bersama bagi negara-negara ASEAN dalam pencegahan dan mengatasi korupsi serta pencucian uang," pungkas Bamsoet.

Simak juga 'Pimpinan DPR Belum Terima Supres Pengganti Lili Pintauli Siregar':






(fhs/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork