Ini Cara Kejagung Hitung Negara Rugi Rp 100 T Lebih di Kasus Surya Darmadi

Ini Cara Kejagung Hitung Negara Rugi Rp 100 T Lebih di Kasus Surya Darmadi

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 14:45 WIB
Konferensi pers kerugian keuangan negara kasus korupsi PT Duta Palma Group.

(Foto: Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana)
Konferensi pers terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara kasus korupsi lahan PT Duta Palma Group (Foto: Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Tata cara penghitungan angka kerugian negara kasus korupsi alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sawit yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menjadi tanda tanya. Sebab angka kerugian negara bisa tembus hingga Rp 100 triliun lebih.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pernah memaparkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR bila komponen penghitungan itu terbagi menjadi 2 yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Menurut Febrie, dalam suatu kasus korupsi seharusnya diperhitungkan pula mengenai potensi-potensi penerimaan negara yang hilang lantaran terjadinya korupsi.

"Bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi hanya memakai instrumen kerugian negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara. Ini cakupannya lebih luas seperti hak untuk negara juga dihitung," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memperkuat argumentasi terkait penghitungan itu, jaksa menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Selain itu para ahli di bidang masing-masing turut dilibatkan oleh jaksa.

"Dari BPKP dari ahli auditor itu kerugian keuangan negara senilai Rp 4 triliun ya (rincinya) Rp 4,9 triliun, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun," kata Febrie.

ADVERTISEMENT

Jika dijumlah, total kerugian negara imbas kasus korupsi Surya Darmadi sekitar Rp 104,1 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan dari perkiraan sebelumnya sebesar Rp 78 triliun.

Di tempat yang sama Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, menyebut ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menghitung total kerugian negara. Apa saja?

"Tentu saja seluruh proses-proses fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik ini secara langsung dan secara tidak langsung memberikan dampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara," ujar wanita yang karib disapa Sari itu.

Dijelaskan bahwa dalam pengelolaan aset negara, ada hak negara di dalamnya. Dalam kasus Surya Darmadi, aspek itu yang membuat negara rugi karena tidak mendapat hak pemanfaatan lahan negara.

"Penyimpangan yang dilakukan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan antara lain dalam bentuk dana reboisasi sumber daya hutan dan seterusnya," ujar Sari.

Lebih lanjut, biaya pemulihan kerusakan hutan juga menambah total kerugian yang diterima negara. Sebab, negara harus menanggung proses pemulihan lahan yang rusak.

"Jika seluruh angka tadi, dari kami para ahli yang sudah berkolaborasi, seluruh kerugian dari sisi perekonomian negara terhitunglah sebesar Rp 99,34 triliun kerugian perekonomian negara," ucap Sari.

Dalam kasus itu ada 2 tersangka yang dijerat Kejagung yaitu R Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Indragiri Hulu dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma. Jaksa Agung ST Burhanuddin saat itu mengatakan angka Rp 78 triliun itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu. Saat itu, menurut Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.

Baca selengkapnya halaman selanjutnya.

Simak Video: Kerugian Negara Terbaru Kasus Surya Darmadi Tembus Rp 104,1 T, Ini Rinciannya

[Gambas:Video 20detik]




Izin lokasi dan izin usaha itu diduga diberikan Thamsir kepada PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan milik Surya Darmadi. Kemudian, izin itu digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Tentang angka itu juga sempat menjadi tanda tanya bagi Surya Darmadi. Melalui Juniver Girsang sebagai kuasa hukum, Surya Darmadi mengaku kaget dengan angka itu.

"Tadi beliau juga sampaikan kepada saya tolong disampaikan bahwa 'Saya terus terang saja kaget terhadap yang dikatakan dan opini yang berkembang bahwa saya ada merugikan negara sampai Rp 78 T'. Lantas dia katakan kepada saya, 'Pak Juniver perlu saya beri catatan bahwa permasalahan yang ada sekarang, aset itu sudah maksimal Rp 5 T doang'," kata Juniver pada 18 Agustus 2022 saat menemani Surya Darmadi menjalani pemeriksaan.

"Oleh karenanya dia sangat tertarik tadi menyatakan bahwa, 'Saya pengin sebetulnya pihak penyidik bisa menjelaskan kepada saya bagaimana hitungan Rp 78 T itu'," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(dhn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads