Rincian Rp 104,1 T yang Jadi Kerugian Negara Terbaru Kasus Surya Darmadi

Rincian Rp 104,1 T yang Jadi Kerugian Negara Terbaru Kasus Surya Darmadi

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 13:27 WIB
Jaksa sita uang kasus Surya Darmadi
Foto sitaan uang Rp 5 triliun dari kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Nilai perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu mencapai total Rp 104,1 triliun. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan rincian perhitungan jumlah kerugian perekonomian negara sebesar Rp 104,1 triliun itu.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari hari ini menyerahkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara kepada penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Wanita yang akrab disapa Sari ini mengatakan, lingkup perhitungan BPKP terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group (5 perusahaan tahun 2003-2022) atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 hektare.

"Kami melihat di sini sebagaimana penyidik lakukan proses penyidikan, adanya fakta-fakta yang menurut pendapat kami juga berkaitan atau menimbulkan dampak bagi kerugian keuangan negara atau perekonomian keuangan negara," kata Sari dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hasil penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), BPKP juga melihat adanya kegiatan yang menimbulkan dampak kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara. Diantaranya seperti adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, penyimpangan lainnya, termasuk upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

Semua penyimpangan yang dilakukan dalam kasus tersebut dinilai BPKP secara langsung atau tidak langsung adanya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Sebab, pada setiap kekayaan negara, ada hak negara di situ.

ADVERTISEMENT

"Kenapa karena memang sebagaimana yang diketahui di dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara ada hak negara di situ. Dalam hal ini penyimpangan yang dilakukan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan antara lain dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan seterusnya, sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Adapun hasil perhitungan BPKP dalam kerugian keuangan negara di kasus ini totalnya Rp 4,9 triliun.

"Kami hitung dengan jumlah untuk kerugian negara ada USD 7,8 juta, yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,14 miliar, dan untuk yang lainnya pada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta memang mengalami kerusakan hutan itu, sehingga ada biaya pemulihan kerugian kerusakan lingkungan, yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun," ujarnya.

Konferensi pers kerugian keuangan negara kasus korupsi PT Duta Palma Group.(Foto: Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana)Konferensi pers Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (tengah), Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari (kiri), Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Adrial Akbar/detikcom)

Sementara itu, untuk menghitung kerugian perekonomian negara, BPKP bekerja sama dengan ahli lingkungan hidup yang ditunjuk penyidik dan ahli ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasil perhitungan ahli dan BPKP jumlah kerugian perekonomian negara mencapai Rp 99 triliun lebih.

"Masing-masing sesuai kompetensinya menghitung kerugian keuangan negara. Dan jika seluruh angka dari kami para ahli yang sudah berkolaborasi, seluruh kerugian baik dari sisi keuangan negara dan perekonomian negara, terhitung lah sebesar Rp 99,34 triliun kerugian perekonomian negara," ujar Sari.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ini kemudian diserahkan ke penyidik untuk digunakan dalam persidangan.

Dalam kesempatan itu, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan jumlah kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara saat ini totalnya mencapai Rp 104,1 triliun. Saat ini Kejagung sedang mendalami tidak hanya kerugian keuangan negara saja yang dihitung, tetapi juga kerugian perekonomian negara.

"Jadi awal penyidik menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun awal. Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun (untuk keuangan). Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun," kata Febrie.

"Nah, ini harus dipahami oleh rekan-rekan. Sekarang kejaksaan tidak lagi hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara, karena ini cakupannya lebih luas seperti yang dijelaskan bu Deputi bahwa yang menjadi hak negara dihitung semuanya sehingga nilainya cukup besar Rp 99,2 triliun," tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Penampakan Helikopter Bell 427 Milik Surya Darmadi yang Disita Kejaksaan

[Gambas:Video 20detik]




Surya Darmadi Tersangka

Sebelumnya, Diketahui, kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Disebutkan Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Thamris Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

Kejagung menyebut PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group diduga Kejagung juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.

Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Kejagung menyebutkan perbuatan tersebut diduga mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencarian dari hasil hutan tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads