Nilai perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu mencapai total Rp 104,1 triliun. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan rincian perhitungan jumlah kerugian perekonomian negara sebesar Rp 104,1 triliun itu.
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari hari ini menyerahkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara kepada penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Wanita yang akrab disapa Sari ini mengatakan, lingkup perhitungan BPKP terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group (5 perusahaan tahun 2003-2022) atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 hektare.
"Kami melihat di sini sebagaimana penyidik lakukan proses penyidikan, adanya fakta-fakta yang menurut pendapat kami juga berkaitan atau menimbulkan dampak bagi kerugian keuangan negara atau perekonomian keuangan negara," kata Sari dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hasil penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), BPKP juga melihat adanya kegiatan yang menimbulkan dampak kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara. Diantaranya seperti adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan, penyimpangan lainnya, termasuk upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.
Semua penyimpangan yang dilakukan dalam kasus tersebut dinilai BPKP secara langsung atau tidak langsung adanya kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Sebab, pada setiap kekayaan negara, ada hak negara di situ.
"Kenapa karena memang sebagaimana yang diketahui di dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara ada hak negara di situ. Dalam hal ini penyimpangan yang dilakukan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan antara lain dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan seterusnya, sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Adapun hasil perhitungan BPKP dalam kerugian keuangan negara di kasus ini totalnya Rp 4,9 triliun.
"Kami hitung dengan jumlah untuk kerugian negara ada USD 7,8 juta, yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,14 miliar, dan untuk yang lainnya pada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta memang mengalami kerusakan hutan itu, sehingga ada biaya pemulihan kerugian kerusakan lingkungan, yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun," ujarnya.
![]() |
Sementara itu, untuk menghitung kerugian perekonomian negara, BPKP bekerja sama dengan ahli lingkungan hidup yang ditunjuk penyidik dan ahli ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasil perhitungan ahli dan BPKP jumlah kerugian perekonomian negara mencapai Rp 99 triliun lebih.
"Masing-masing sesuai kompetensinya menghitung kerugian keuangan negara. Dan jika seluruh angka dari kami para ahli yang sudah berkolaborasi, seluruh kerugian baik dari sisi keuangan negara dan perekonomian negara, terhitung lah sebesar Rp 99,34 triliun kerugian perekonomian negara," ujar Sari.
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ini kemudian diserahkan ke penyidik untuk digunakan dalam persidangan.
Dalam kesempatan itu, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan jumlah kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara saat ini totalnya mencapai Rp 104,1 triliun. Saat ini Kejagung sedang mendalami tidak hanya kerugian keuangan negara saja yang dihitung, tetapi juga kerugian perekonomian negara.
"Jadi awal penyidik menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun awal. Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun (untuk keuangan). Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun," kata Febrie.
"Nah, ini harus dipahami oleh rekan-rekan. Sekarang kejaksaan tidak lagi hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara, karena ini cakupannya lebih luas seperti yang dijelaskan bu Deputi bahwa yang menjadi hak negara dihitung semuanya sehingga nilainya cukup besar Rp 99,2 triliun," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Penampakan Helikopter Bell 427 Milik Surya Darmadi yang Disita Kejaksaan