Komnas HAM diikutsertakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Komnas HAM mengapresiasi rekonstruksi digelar secara imparsial atau tidak berpihak.
"Semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik. Kedua, dalam konteks HAM, proses tadi dilakukan secara imparsial," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai rekonstruksi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dia melihat penyidik memberikan kesempatan kepada pihak-pihak tersangka yang memiliki pengakuan berbeda-beda dalam rekonstruksi. Menurutnya, proses rekonstruksi tersebut sesuai prinsip HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga setiap pihak yang memiliki kepentingan untuk pembelaan dirinya diberi hak-hak seluas-luasnya. Ini praktik yang baik," ucap dia.
Dia berharap praktik rekonstruksi secara imparsial ini juga diterapkan di kasus lain. Proses rekonstruksi berjalan sekitar 7,5 jam dengan sebanyak 78 adegan yang diperankan.
Choirul bersama komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara, mengikuti proses rekonstruksi hingga selesai. Dia mengatakan diakomodasinya perbedaan pendapat tersangka akan membuat kasus semakin terang.
"Komnas HAM melakukan pendalaman dan dengan dibukakan akses seperti ini pendalaman ini makin terang benderang. Beberapa hal terkonfirmasi dan terkonfirmasinya dengan cukup mendalam. TKP-nya dalam konteks Komnas HAM, indikasi obstruction of justice, sehingga banyak berubah," bebernya.
Menurutnya, perbedaan-perbedaan pendapat antartersangka ini bukan masalah besar karena nantinya akan dibuktikan di dalam pengadilan.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
78 Adegan Rekonstruksi
Hari ini Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Ada 78 adegan yang akan diperagakan yang mencakup peristiwa di 3 lokasi, yakni peristiwa di Magelang, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga.
Rekonstruksi menghadirkan kelima tersangka. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam rekonstruksi ini, Polri juga melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas selaku pengawas eksternal. Dalam rekonstruksi ini para pengacara dari tersangka juga hadir. Sebanyak 10 orang jaksa penuntut umum (JPU) juga mengikuti rekonstruksi kasus ini.
Diketahui, Brigadir J tewas dibunuh pada Jumat (8/7) sore lalu di rumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga.