Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sepakat mengusulkan kepada Forum Rapat Gabungan MPR terkait jadwal Sidang Paripurna MPR RI dengan agenda tunggal pengambilan keputusan pembentukkan Panitia Ad Hoc. Sidang tersebut diusulkan untuk digelar pada 3 Oktober 2022 mendatang
Bamsoet mengungkapkan sesuai ketentuan Pasal 34 Tata Tertib MPR, pembentukan Panitia Ad Hoc MPR dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR. Nantinya pelaksanaan Sidang Paripurna MPR akan diawali dengan penjelasan Pimpinan MPR dan Pemandangan Umum Fraksi dan Kelompok DPD. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 87 Tata Tertib MPR yang mengatur mengenai tata cara pembentukan keputusan MPR.
Ketua DPR RI ke-20 ini menyebut Panitia Ad Hoc MPR yang akan diputuskan pembentukannya, bertugas untuk menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI tentang bentuk hukum dan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui mekanisme Amandemen UUD NRI 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bamsoet, sidang tersebut akan menjadi Sidang Paripurna perdana yang diselenggarakan MPR RI sejak Reformasi bergulir. Di luar Sidang Paripurna rutin, seperti pelantikan presiden/wakil presiden maupun Sidang Tahunan.
Adapun pelaksanaan Sidang Paripurna merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Rapat Gabungan pada 25 Juli 2022, yang mana seluruh Fraksi dan Kelompok DPD telah menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI.
"Sebelum menuju Sidang Paripurna, pada Selasa 20 September 2022 MPR RI akan kembali menyelenggarakan Rapat Gabungan dengan agenda mendengarkan tanggapan Fraksi dan Kelompok DPD atas laporan Badan Pengkajian mengenai kajian substansi dan bentuk hukum PPHN serta memutuskan jadwal dan agenda Sidang Paripurna, serta menetapkan tugas dan waktu yang disediakan untuk Panitia Ad Hoc dalam menyelesaikan tugasnya," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI, di Komplek MPR RI, Jakarta hari ini, Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut menjelaskan pembentukan Keputusan MPR dilakukan melalui tiga tingkat pembicaraan. Tingkat I, pembahasan oleh Sidang Paripurna yang didahului oleh penjelasan Pimpinan MPR, dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi dan Kelompok DPD. Tingkat II, pembahasan oleh Panitia Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I, dengan hasil pembahasan berupa Rancangan Keputusan MPR.
"Serta Tingkat III, pengambilan keputusan oleh Sidang Paripurna setelah mendengar laporan Pimpinan Panitia Ad Hoc, dan bilamana perlu dengan kata akhir dari Fraksi dan Kelompok DPD. Pembicaraan Tingkat III untuk mengambil keputusan tentang bentuk hukum dan rancangan PPHN bisa saja waktunya dilakukan setelah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 14 Februari 2024, sehingga kondisi politik sudah jauh lebih tenang dan kondusif," jelas Bamsoet.
Anggota Komisi III DPR RI ini menerangkan Rapat Pimpinan MPR RI juga memutuskan agar MPR RI segera membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis sebagai Alat Kelengkapan MPR RI. Tujuannya guna memastikan setiap anggota MPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa menjaga kehormatan dan keluhuran lembaga MPR RI.
Bersambung ke halaman selanjutnya. Langsung klik