Sidang Paripurna Bentuk Panitia Ad Hoc PPHN Diusulkan 3 Oktober 2022

Sidang Paripurna Bentuk Panitia Ad Hoc PPHN Diusulkan 3 Oktober 2022

Jihaan Khoirunnisa - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 17:09 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet)
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sepakat mengusulkan kepada Forum Rapat Gabungan MPR terkait jadwal Sidang Paripurna MPR RI dengan agenda tunggal pengambilan keputusan pembentukkan Panitia Ad Hoc. Sidang tersebut diusulkan untuk digelar pada 3 Oktober 2022 mendatang

Bamsoet mengungkapkan sesuai ketentuan Pasal 34 Tata Tertib MPR, pembentukan Panitia Ad Hoc MPR dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR. Nantinya pelaksanaan Sidang Paripurna MPR akan diawali dengan penjelasan Pimpinan MPR dan Pemandangan Umum Fraksi dan Kelompok DPD. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 87 Tata Tertib MPR yang mengatur mengenai tata cara pembentukan keputusan MPR.

Ketua DPR RI ke-20 ini menyebut Panitia Ad Hoc MPR yang akan diputuskan pembentukannya, bertugas untuk menyiapkan rancangan Keputusan MPR RI tentang bentuk hukum dan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui mekanisme Amandemen UUD NRI 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bamsoet, sidang tersebut akan menjadi Sidang Paripurna perdana yang diselenggarakan MPR RI sejak Reformasi bergulir. Di luar Sidang Paripurna rutin, seperti pelantikan presiden/wakil presiden maupun Sidang Tahunan.

Adapun pelaksanaan Sidang Paripurna merupakan tindak lanjut atas kesepakatan Rapat Gabungan pada 25 Juli 2022, yang mana seluruh Fraksi dan Kelompok DPD telah menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dilakukan Badan Pengkajian MPR RI.

ADVERTISEMENT

"Sebelum menuju Sidang Paripurna, pada Selasa 20 September 2022 MPR RI akan kembali menyelenggarakan Rapat Gabungan dengan agenda mendengarkan tanggapan Fraksi dan Kelompok DPD atas laporan Badan Pengkajian mengenai kajian substansi dan bentuk hukum PPHN serta memutuskan jadwal dan agenda Sidang Paripurna, serta menetapkan tugas dan waktu yang disediakan untuk Panitia Ad Hoc dalam menyelesaikan tugasnya," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI, di Komplek MPR RI, Jakarta hari ini, Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut menjelaskan pembentukan Keputusan MPR dilakukan melalui tiga tingkat pembicaraan. Tingkat I, pembahasan oleh Sidang Paripurna yang didahului oleh penjelasan Pimpinan MPR, dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi dan Kelompok DPD. Tingkat II, pembahasan oleh Panitia Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I, dengan hasil pembahasan berupa Rancangan Keputusan MPR.

"Serta Tingkat III, pengambilan keputusan oleh Sidang Paripurna setelah mendengar laporan Pimpinan Panitia Ad Hoc, dan bilamana perlu dengan kata akhir dari Fraksi dan Kelompok DPD. Pembicaraan Tingkat III untuk mengambil keputusan tentang bentuk hukum dan rancangan PPHN bisa saja waktunya dilakukan setelah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 14 Februari 2024, sehingga kondisi politik sudah jauh lebih tenang dan kondusif," jelas Bamsoet.

Anggota Komisi III DPR RI ini menerangkan Rapat Pimpinan MPR RI juga memutuskan agar MPR RI segera membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis sebagai Alat Kelengkapan MPR RI. Tujuannya guna memastikan setiap anggota MPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa menjaga kehormatan dan keluhuran lembaga MPR RI.

Bersambung ke halaman selanjutnya. Langsung klik

Dikatakan Bamsoet, pihaknya juga akan kembali menggencarkan inisiasi agar Indonesia memiliki Mahkamah Etik Nasional sebagai tindak lanjut atas TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Dengan begitu setiap putusan etika yang diputuskan berbagai penegak kode etik yang terdapat di berbagai lembaga negara maupun organisasi profesi, tidak lagi dihadapkan dengan peradilan umum. Sehingga ke depan para pencari keadilan yang merasa tidak puas atas putusan etika yang dikeluarkan oleh masing-masing penegak kode etik, bisa langsung mengajukan banding ke Mahkamah Etik Nasional.

"Pada November 2020 lalu, MPR RI bersama Komisi Yudisial dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah menyelenggarakan Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa, sebagai salah satu pintu masuk menghadirkan Mahkamah Etik Nasional. Akibat pandemi COVID-19, pembahasan pembentukan Mahkamah Etik Nasional yang sempat tertunda tersebut akan kembali digencarkan," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, Rapat Pimpinan MPR RI juga mendorong dilakukannya kajian mendalam bersama pimpinan DPR dan DPD terkait keberadaan undang-undang MD3 (MPR/DPR dan DPD RI). Dengan harapan tugas pokok dan fungsi MPR RI dapat diatur dalam Undang-undang terpisah, yakni UU tentang MPR RI, serta tidak lagi bergabung dalam Undang-Undang MD3. Begitu pula dengan DPR RI, DPD RI, serta DPRD Kabupaten/Kota, yang tugasnya akan diatur dalam Undang-undang tersendiri.

"Wacana ini sempat bergulir saat saya menjabat sebagai Ketua Komisi III dan Ketua DPR RI pada periode yang lalu," ujar Bamsoet.

Di samping itu, Rapat Pimpinan MPR RI juga memutuskan MPR, di bawah koordinasi Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad, serta dibantu jajaran Sekretariat Jenderal, akan menginisiasi peluncuran Forum MPR se-Dunia. Forum tersebut rencananya akan berlangsung pada 24-26 Oktober 2022 mendatang di Gedung Merdeka, Bandung. Serta dibuka Presiden Joko Widodo dan ditutup oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

"Sekitar 53 parlemen negara dunia telah diundang untuk hadir, antara lain Arab Saudi, Maroko, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Malaysia, Palestina, Uni Emirat Arab, Qatar, Suriah, Turki, Tunisia, Afghanistan, Aljazair, Oman, hingga Yordania. Kehadiran Forum MPR se-Dunia menjadi legacy MPR RI dalam mewujudkan tujuan kemerdekaan Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945, yakni ikut serta menciptakan perdamaian dunia," pungkas Bamsoet.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads