Nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian keuangan negara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu mencapai Rp 104,1 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini terus melacak aset tersangka Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara itu.
"Upaya pengembalian, sampai saat ini kita ada tim pelacakan aset, itu struktural di bidang pidana khusus, ini terus melakukan mapping terhadap aset-aset yang terkait dengan Duta Palma," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Febrie mengatakan saat ini Surya Darmadi juga telah dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim penyidik sedang melacak aset terkait objek kejahatan ataupun hasil bisnisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa hal yang memang menjadi pertimbangan penyidik, pertama itu memang betul-betul menjadi objek kejahatan yang disidik, yang kedua penyidik melihat ini hasil bisnisnya ke mana larinya. Maka ini sedang ditelusuri, aset-aset keterkaitan dari hasil bisnis ini akan terus dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut Febrie mengatakan berkas perkara Surya Darmadi saat ini hampir rampung. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dari BPKP mencapai total Rp 104,1 triliun, kini penyidik telah menyita aset-aset Surya Darmadi.
Aset Surya Darmadi yang Disita Baru Senilai Rp 11 Triliun
Hingga saat ini, aset Surya Darmadi yang telah disita di antaranya 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Selain itu ada 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalbar.
"Ada 6 gedung yang cukup bernilai tinggi ini lokasi di sekitar Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, ada 3 apartemen di Jaksel, dan 2 hotel di Bali," kata Febrie.
Selain itu, penyidik telah menyita 1 unit helikopter. Adapun uang yang disita penyidik terkait kasus ini senilai Rp Rp 5.123.189.064.978 (triliun), untuk dolar AS sebesar USD 11.400.813,57 (juta), sedangkan dolar Singapura sebesar SGD 645,04.
Nantinya aset-aset Surya Darmadi yang disita akan ditaksir besaran nilainya oleh tim appraisal. Hingga kini penyidik telah menyita Rp 11,7 triliun aset Surya Darmadi yang dinilai terkait kasus tersebut.
"Tapi untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun. Informasi awal, nanti akan kita clear-kan kembali melalui appraisal yang memang kompetensinya untuk hal itu," ujarnya.
Selain itu, ada aset Surya Darmadi yang telah disita tetapi belum ditaksir harganya atau belum dinilai oleh tim appraisal, seperti kapal tongkang Surya Darmadi.
"Jadi sementara ada aset juga yang belum dinilai ada 4 unit kapal tug boat tongkang kita sita di Batam dan Palembang," katanya.
Saat ini tim penyidik masih menelusuri aset Surya Darmadi yang lain terkait kasus ini.
"Intinya rekan-rekan penyidik masih menyelesaikan pemberkasan, dan kita lihat nanti perkembangannya terhadap perkara ini, baik tersangka lain, khususnya saat ini penyidik kita perintahkan untuk konsentrasi di aset-aset yang masih bisa kita lakukan penyitaannya untuk kita nanti tampilkan di proses persidangan," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.