Update Sitaan Kasus Surya Darmadi Nilainya Mencapai Rp 11 T

Update Sitaan Kasus Surya Darmadi Nilainya Mencapai Rp 11 T

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 30 Agu 2022 16:28 WIB
Potret Surya Darmadi
Surya Darmadi (berbaju putih) (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Nilai kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian keuangan negara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu mencapai Rp 104,1 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini terus melacak aset tersangka Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara itu.

"Upaya pengembalian, sampai saat ini kita ada tim pelacakan aset, itu struktural di bidang pidana khusus, ini terus melakukan mapping terhadap aset-aset yang terkait dengan Duta Palma," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Febrie mengatakan saat ini Surya Darmadi juga telah dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim penyidik sedang melacak aset terkait objek kejahatan ataupun hasil bisnisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa hal yang memang menjadi pertimbangan penyidik, pertama itu memang betul-betul menjadi objek kejahatan yang disidik, yang kedua penyidik melihat ini hasil bisnisnya ke mana larinya. Maka ini sedang ditelusuri, aset-aset keterkaitan dari hasil bisnis ini akan terus dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut Febrie mengatakan berkas perkara Surya Darmadi saat ini hampir rampung. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dari BPKP mencapai total Rp 104,1 triliun, kini penyidik telah menyita aset-aset Surya Darmadi.

ADVERTISEMENT


Aset Surya Darmadi yang Disita Baru Senilai Rp 11 Triliun

Hingga saat ini, aset Surya Darmadi yang telah disita di antaranya 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Selain itu ada 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalbar.

"Ada 6 gedung yang cukup bernilai tinggi ini lokasi di sekitar Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, ada 3 apartemen di Jaksel, dan 2 hotel di Bali," kata Febrie.

Selain itu, penyidik telah menyita 1 unit helikopter. Adapun uang yang disita penyidik terkait kasus ini senilai Rp Rp 5.123.189.064.978 (triliun), untuk dolar AS sebesar USD 11.400.813,57 (juta), sedangkan dolar Singapura sebesar SGD 645,04.

Nantinya aset-aset Surya Darmadi yang disita akan ditaksir besaran nilainya oleh tim appraisal. Hingga kini penyidik telah menyita Rp 11,7 triliun aset Surya Darmadi yang dinilai terkait kasus tersebut.

"Tapi untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun. Informasi awal, nanti akan kita clear-kan kembali melalui appraisal yang memang kompetensinya untuk hal itu," ujarnya.

Selain itu, ada aset Surya Darmadi yang telah disita tetapi belum ditaksir harganya atau belum dinilai oleh tim appraisal, seperti kapal tongkang Surya Darmadi.

"Jadi sementara ada aset juga yang belum dinilai ada 4 unit kapal tug boat tongkang kita sita di Batam dan Palembang," katanya.

Saat ini tim penyidik masih menelusuri aset Surya Darmadi yang lain terkait kasus ini.

"Intinya rekan-rekan penyidik masih menyelesaikan pemberkasan, dan kita lihat nanti perkembangannya terhadap perkara ini, baik tersangka lain, khususnya saat ini penyidik kita perintahkan untuk konsentrasi di aset-aset yang masih bisa kita lakukan penyitaannya untuk kita nanti tampilkan di proses persidangan," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Surya Darmadi Jadi Tersangka

Sebelumnya diketahui, kasus ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Disebutkan, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Thamris Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

Kejagung menyebut PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group diduga Kejagung juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.

Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Kejagung menyebutkan perbuatan tersebut diduga mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads