Partai Demokrat (PD) melayangkan somasi kepada pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataan bahwa ada jenderal bintang tiga yang mewakili Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyembah dan bersujud kepadanya pada 2011. Kamaruddin mengaku belum menerima somasi dari Demokrat.
"Sampai malam ini, saya belum atau tidak terima somasi," kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (29/8/2022) malam.
Kamaruddin mengatakan tak akan meminta maaf seperti tuntutan Demokrat dalam somasi itu. Dia pun menjelaskan alasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak akan pernah minta maaf. Karena itu fakta ya," ujarnya.
Kamaruddin kemudian menyebut jenderal yang dimaksudnya itu tak datang sendirian. Dia mengatakan rombongan jenderal bintang tiga itu masih hidup.
"Jenderal yang diutus itu sampai sekarang kayaknya masih hidup. Jenderal bintang dan lain-lainnya masih hidup sampai sekarang," ucap Kamaruddin.
Demokrat Tuntut Kamaruddin Minta Maaf
Partai Demokrat sebelumnya resmi melayangkan somasi kepada pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataan bahwa ada jenderal bintang tiga yang mewakili SBY menyembah dan bersujud kepadanya pada 2011. Demokrat menuntut Kamaruddin meminta maaf.
Dilihat detikcom, Senin (29/8), surat somasi itu diteken oleh Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob, Muhajir, Cepi Hendrayani, Yandri Sudarso dan Dormauli Silalahi.
"Dengan ini kami menyampaikan somasi kepada Rekan Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH," demikian isi somasi itu.
Lihat juga video 'SBY Ungkap Jasa-jasa Hermanto Dardak':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Somasi itu dilayangkan karena pernyataan Kamaruddin yang ditemukan dalam video di Twitter Jhon Sitorus pada 26 Agustus 2022. Dalam video itu, Kamaruddin menyinggung kasus Wisma Atlet Hambalang dan mengatakan bahwa SBY menyembah dan bersujud kepadanya.
"Bahwa statemen Rekan Tersomir yang ada dalam video tersebut yang dimuat dalam berita media adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan berita atau pemberitaan bohong," jelasnya.
Demokrat mengatakan ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Kamaruddin, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Demokrat menyebut pernyataan Kamaruddin telah membuat keonaran di kalangan masyarakat. Demokrat menyebut pernyataan itu juga telah merugikan nama baik partai.