Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Polri segera melengkapi berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain.
"Secepatnya info dari penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Penyidik Polri sudah menerima berkas yang dikembalikan pada Senin (29/8) sore. Proses melengkapi berkas langsung dilakukan oleh penyidik.
"Mulai diterima petunjuk JPU penyidik langsung harus diberesin karena kan menyangkut waktu penahanan tersangka dan lain-lain," ujar Dedi.
Dia mengatakan kapan berkas akan dikirim lagi ke jaksa merupakan kewenangan penyidik. "Kalau (target) itu penyidik yang tahu," ujarnya.
Berkas Ferdy Sambo dkk Dikembalikan
Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Jaksa memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.
"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8).
Simak video 'Kejagung Akan Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
(rfs/haf)