Khafi Maheza tersangka kasus pemobil keplak kepala sopir TransJakarta. Sebelumnya, sempat viral video aksi seorang pemobil yang mengeplak kepala sopir TransJ. Ternyata sosok tersebut adalah aktor Khafi Maheza.
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar kasus Khafi Maheza tersangka kasus penganiayaan sopir TransJ, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kronologi Kasus Kahfi Maheza, Pemobil yang Keplak Sopir TransJ
Awalnya, viral di media sosial video yang menunjukkan aksi seorang pengendara mobil yang mengeplak kepala sopir TransJakarta. Kejadian tersebut terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan. Diketahui, ternyata sosok pemobil tersebut adalah aktor Khafi Maheza.
Berdasarkan video yang dilihat detikcom, Minggu (28/8/2022), Khafi Maheza saat itu turun dari mobilnya. Kemudian, dia menghampiri sopir TransJakarta dan marah-marah.
"Makanya, elu ngantri nggak di belakang? Lu Ngantri nggak di belakang? Gua tanya," kata pria tersebut sambil menunjuk sopir TransJakarta.
"Sebelah saya saja bisa, Mas, masuk," jawab sang sopir TransJakarta.
"Gua udah masuk setengah di sini. Terus lu mikir pakai otak lu sambil," ucap Khafi sambil mengayunkan tangan seolah ingin menyerang sopir TransJakarta.
Kemudian, sopir TransJakarta membalas dengan turut menggerakkan tangannya juga, tapi tak sampai menyentuh pengendara mobil itu. Saat itu juga, pengemudi mobil mengeplak kepala sopir TransJakarta.
Penumpang di dalam bus TransJakarta langsung meneriaki pemobil yang memukul sopir TransJakarta. Dalam narasi di video viral itu, pengendara mobil yang menyenggol bus TransJakarta.
Khafi Maheza Serahkan Diri ke Polisi: Begini Motif hingga Ditahan
Pada Sabtu (27/8/2022), Khafi Maheza menyerahkan diri ke polisi. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan penyidik telah menaikkan status perkara kekerasan terhadap sopir TransJakarta itu ke tingkat penyidikan.
"Yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Yandri.
Polisi juga menyebut motif dari kasus sopir TransJakarta dipukul lantaran pelaku terpicu emosi dan salah paham.
"Ya masih kesalahpahaman aja, motifnya salah paham dan emosi," ujarnya.
Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan juga mengatakan bahwa yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari dalam proses penyidikan.
"Sudah ditahan mulai tadi malam. (Ditahan) 20 hari dalam proses penyidikan," ucap Yandri.
Kini Resmi, Khafi Maheza Tersangka Penganiayaan Sopir TransJ
Usai serahkan diri dan ditahan, kini Khafi Maheza telah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir TransJakarta. Khafi Maheza juga sudah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan mulai tadi malam," ujar Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Pasal-pasal yang Jerat Khafi Maheza Tersangka Penganiayaan
Khafi Maheza tersangka kasus penganiayaan sopir TransJ dikenai Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP oleh pihak kepolisian. Kedua pasal tersebut termuat dalam KUHP tentang tindak pidana kasus penganiayaan.
"Pasal 351 dan atau 352," ujar Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan, Minggu (28/8/2022).
Adapun bunyi pasal 351 dan 352 KUHP adalah sebagai tersebut.
Isi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (KUHP 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).
Isi Pasal 352 KUHP:
(1) Selain daripada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya.
(2) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.
Khafi Maheza Tersangka Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Lanjut
Khafi Maheza tersangka kasus penganiayaan sopir TransJakarta meminta maaf setelah mengeplak kepala sopir TransJ. PT Transportasi Jakarta mengatakan pihaknya telah memaafkan Khafi Mazesa, namun proses hukum tetap lanjut.
"Kita akan lanjutkan terus (proses hukum yang berjalan)," kata Kepala Departemen Komunikasi Korporasi TransJakarta Iwan Samariansyah saat dimintai konfirmasi, Senin (29/8/2022).
Iwan mengatakan Khafi Maheza sudah meminta maaf kepada pihaknya. Namun, dia menegaskan TransJakarta akan tetap membawa perkara itu sesuai proses hukum yang berlaku.
"Sudah (minta maaf). Dan dimaafkan. Tetapi proses hukum tetap dilanjutkan," ujarnya.
Demikian informasi fakta kasus Khafi Maheza tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir TransJakarta.
Simak Video 'Sosok Khafi Maheza, Aktor yang Diduga Keplak Sopir TransJakarta':
(wia/dhn)