Saksi Ngaku Diteror Buzzer Usai Bicara Penipuan Binomo Indra Kenz

Saksi Ngaku Diteror Buzzer Usai Bicara Penipuan Binomo Indra Kenz

Khairul Maarif - detikNews
Senin, 29 Agu 2022 13:18 WIB
Tangerang -

Seorang saksi berinisial HG mengaku pernah diteror melalui aplikasi chatting (WhatsApp) hingga media sosial (medsos) Instagram. HG menjadi satu dari empat saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Indra Kesuma (Indra Kenz) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

HG mengaku nomor ponselnya disebar hingga akhirnya banyak pihak yang mengirimkan chat kepadanya. Dia mengaku teror terjadi usai dirinya mengingatkan orang lain soal potensi penipuan di trading binary option (Binomo).

"Saya diviralkan sama Indra Kenz. Nomor saya, nomor adik saya itu diviralkan lewat Instagramnya sampai 2.600 chat itu masuk berturut-turut selama 3 minggu. Lewat medsos juga. Itu saya diteror. Ada yang jadi polisi gadungan itu juga neror saya ada. Berkali-kali," ucap HG dalam persidangan, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesaksian tersebut membuat majelis hakim bertanya-tanya. Majelis hakim yang diketuai oleh Rahman Rajagukguk ini pun menanyakan penyebab HG diteror.

"Kenapa Anda mendapat teror," tanya hakim Rahman dalam sidang.

ADVERTISEMENT

"Karena saya itu berinisiatif menyelamatkan Indonesia raya ini supaya jangan trading Binomo Indra Kenz. Ini penipuan," jawab HG usai ditanyai hakim.

HG mengatakan nomor teleponnya disebarkan sehingga banyak pihak yang mengirimkan chat WA ke nomornya. Ia mengaku memiliki bukti bahwa nomor ponselnya disebar.

Seorang saksi berinisial HG mengaku pernah diteror melalui WhatsApp hingga Instagram usai bicara potensi penipuan di trading Binary Option (Binomo). (Khairul M/detikcom)Seorang saksi berinisial HG mengaku pernah diteror melalui WhatsApp hingga Instagram usai bicara potensi penipuan di trading binary option (Binomo). (Khairul M/detikcom)

"Indra Kusuma (Indra Kenz) itu telah menyebarkan nomor handphone saya lewat Instagramnya ini ada buktinya," ungkap HG.

Lalu HG menjelaskan penyebab utama dirinya diteror melalui nomornya. HG mengaku sempat mengirimkan pesan (direct message) Instagram kepada pengikut (followers) Indra Kenz.

"Intinya supaya membuka kejahatan Indra Kesuma. Karena saya tiap akun yang follow akunnya Indra Kesuma itu saya chat satu-satu itu jangan trading Binomo. Berbahaya. Itu penipuan. Drama licik Indra Kesuma ini berbahaya," tuturnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hakim lalu bertanya soal pihak yang melakukan teror kepada HG.

"Dapat teror dari siapa," tanya Hakim.

"Dari tim buzzer hacker-nya Indra Kusuma. Itu yang saya alami. Buzzer itu tim sukses," jawab HG.

HG mengaku mengalami depresi yang cukup lama atas teror yang diterimanya. Dia mengatakan ada juga pesan bernada ancaman yang diterimanya.

"Saya sampai depresi selama tujuh bulan. Ndak makan, ndak minum, ndak kuat. Karena teror itu dan ada ancaman juga. Di sini ada buktinya ini. Tim buzzer itu meneror saya juga," jelasnya.

Duduk Perkara Kasus Indra Kenz

Diketahui, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads