Saksi Ungkap Indra Kenz Dapat Fee 70 Persen dari Tiap Kekalahan Member

Saksi Ungkap Indra Kenz Dapat Fee 70 Persen dari Tiap Kekalahan Member

Khairul Ma'arif - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 14:35 WIB
Sidang Indra Kenz
Indra Kenz (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Sidang terdakwa Indra Kenz masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hari ini enam saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keenam saksi tersebut ialah Maru Nazara, Vika Avela, M Riski, Indah Pramita, Rian Hidayat, dan M Abduh Azhar Fadilla. Maru Nazara mengungkap pernah ditawari menjadi afiliator Binomo, namun dia tidak menerima tawaran tersebut.

"Karena afiliator itu kan permainan, dari mereka banyak," ucap Maru di PN Tangerang, Jumat (26/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan ini membuatnya JPU bertanya-tanya. "Anda tahu dari mana?" tanya JPU kepada Maru.

"Saya ada teman-teman afiliator banyak, saya juga ditawari menjadi afiliator, cuma saya enggak mau. Itu kan keringat darah orang lah. Kalau saya juga seperti mereka, saya afiliator sekarang," jawab Maru Mazara.

ADVERTISEMENT

Atas pernyataan tersebut, JPU kembali mencecar Maru dengan pertanyaan lanjutan. JPU mencecar Maru soal seberapa tahu Maru tentang afiliator.

"Afiliator seperti apa yang Anda tahu?" tanya JPU kembali ke Maru.

"Pembagiannya di dalam partner itu mereka dapat 70 persen dari kekalahan ini (korban). Dan itu tertulis dalam bipartner-nya dalam membagi hasil afiliasi itu," jelas Maru.

Lebih lanjut, Maru mengungkapkan, Indra Kenz itu member yang kalah saat bermain Binomo. Menurutnya, setelah kalah, diajaklah untuk menjadi afiliator biar balik modal.

"Itu setiap orang yang kalah, sejarahnya Indra Kenz itu kan kalah di Binomo sebenarnya. Kalah di Binomo habis itu diajak jadi afiliator biar balik modal. Nah, sejarah afiliator itu Indra Kenz dan kawan-kawan juga mereka sudah cerita kok di YouTubenya," ungkapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Si Indra Kenz ini kan hampir bunuh diri katanya udah mau jatuh dari gedung, tapi dia menemukan strategi. Nah dia bangun opini itu sehingga bilang akhirnya saya sukses," lanjut Maru.

Sebelumnya, jaksa mengungkap mulanya, pada Agustus 2018, Indra Kenz mendaftar pada website www.binomo.com dengan nama akun Indra Kenz. Namun, dalam perjalanannya, Indra Kenz sempat menonaktifkan akun itu. Dia pun kembali mendaftar dengan akun baru pada 28 April 2019.

"Bahwa Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz mempunyai akun Binomo sebagai berikut: sejak bulan Agustus 2018 sampai bulan April 2019 dengan menggunakan email indrakesumaa96@gmail.com dan nama akun 'Indra Kesuma', namun sejak bulan April 2019 tidak aktif lagi," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).

"Kemudian, pada tanggal 28 April 2019, Terdakwa membuat akun kembali dengan menggunakan email indrabinomo@gmail.com dan nama akun Indra Kesuma serta -ID 29078336," sambungnya.

Indra Kenz pun memberi iming-iming keuntungan yang akan didapat oleh para pemain jika mengikuti permainan ini. Bila para pemain benar dalam tebakannya, akan mendapat keuntungan 80 persen dari jumlah taruhan. Sedangkan bila tebakannya salah, pemain akan kehilangan seluruh taruhannya 100 persen.

"Jika pilihan pemain benar, ia akan mendapatkan mendapat keuntungan 80 persen dari jumlah taruhan, sedangkan jika tebakannya salah, pemain akan kehilangan seluruh taruhannya alias rugi 100 persen," katanya.

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwa adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads