Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Terkini, Cek Selengkapnya

Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Terkini, Cek Selengkapnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Minggu, 28 Agu 2022 18:20 WIB
Aturan naik kereta api terbaru kembali dirilis pemerintah. Aturan ini berlaku untuk penumpang yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh (KAJJ).
Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh per 25 Agustus 2022, Cek Selengkapnya (Foto: dok KAI Daop 1)
Jakarta -

Aturan naik kereta api terbaru kembali dirilis pemerintah. Aturan ini diperuntukkan untuk penumpang yang akan bepergian dengan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Lantas, aturan apa saja yang akan berlaku untuk penumpang KAJJ? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Aturan Naik Kereta Api Terbaru: Berlaku Mulai 25 Agustus 2022

Ketentuan terbaru naik kereta api jarak jauh tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19. Edaran tersebut berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat Edaran ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan," demikian keterangan dalam edaran Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022, yang dilihat detikcom, Minggu (28/8/2022).

Aturan naik kereta api terbaru kembali dirilis pemerintah. Aturan ini berlaku untuk penumpang yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh (KAJJ).Aturan naik kereta api terbaru kembali dirilis pemerintah. Aturan ini berlaku untuk penumpang yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh (KAJJ). (Foto: dok. detikcom)

Aturan Booster untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Penumpang kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas dikenakan aturan wajib booster. Jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

ADVERTISEMENT

Lalu, bagaimana dengan penumpang yang belum booster? Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat divaksinasi dikecualikan, dikenakan aturan:

  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR
  • Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19.

Ketentuan Naik Kereta Api untuk Penumpang Usia 6-17 Tahun

Penumpang kereta api jarak jauh tidak dikenakan aturan vaksinasi booster. Namun, mereka dikenakan aturan-aturan sebagai berikut.

  • Wajib sudah vaksinasi dosis kedua
  • Tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen
  • Apabila tidak bisa divaksin karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka:
    - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR
    - Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19.

Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh: Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun

Penumpang kereta api jarak jauh yang berusia di bawah 6 tahun juga tidak dikenakan aturan vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib ditemani oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Simak juga 'Saat Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Wajib Antigen/PCR Jika Belum Booster':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads