Arahan Kapolda Metro di Balik Bebasnya Masril Pengunggah Sambo

Arahan Kapolda Metro di Balik Bebasnya Masril Pengunggah Sambo

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 28 Agu 2022 06:33 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Irjen Fadil Imran (Foto: dok Andhika Lingga/detikcom)
Jakarta -

Kasus penangkapan kepada warga Pekanbaru, Masril, akibat memposting unggahan tentang Ferdy Sambo membuat heboh. Masril ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Masril kemudian dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia menjalani penahanan selama 23 hari.

Namun, nasib baik menyelimuti Masril. Penahanannya kini ditangguhkan kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masril pun akhirnya dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya. Pembebasan Masril dalam tahanan Rutan Polda Metro Jaya tidak terlepas dari arahan langsung yang diberikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Kapolda Metro Intruksikan Restorative Justice

Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus yang membuat Masril ditahan. Fadil menyebut kasus tersebut telah diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

ADVERTISEMENT

"Dilakukan RJ (restorative justice)," kata Fadil saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/8/2022).

Fadil mengatakan restorative justice dalam penyelesaian perkara yang melibatkan Masril merupakan arahan langsung darinya. Dia menyebut meminta penyidik menerapkan restorative justice dalam kasus tersebut.

"Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik," terang Fadil.

Masril Bebas Murni

Masril yang ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya buntut postingan 'Orang-orang Pilihan Fredy Sambo' akhirnya bebas. Masril bisa menghirup udara bebas setelah 26 hari ditahan.

"Alhamdulillah Masril sudah bebas murni malam ini. Bebas murni lewat restorative justice," ujar pengacara Masril, Zulkarnain Kadir, Jumat (26/8).

Masril sendiri bebas setelah dilakukan upaya restorative justice. Upaya itu pun akhirnya dikabulkan Polda Metro Jaya setelah Masril ditahan selama 26 hari.

"Bebas murni terhitung mulai hari ini. Sampai hari ini tercatat sudah 26 hari ditahan, ya kita ucapkan terimakasih ke Polda Metro Jaya," kata ZK.

Masril sebelumnya dibekuk dan ditahan di Polda Polda Metro Jaya karena postingan terkait 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' di akun TikTok pada Minggu (31/7) lalu. Pada postingan di akun pribadinya, Masril memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian. Konten itu dikutip dari akun @opposite6890.

Alasan polisi sempat menangkap dan menahan Masril. Simak di halaman selanjutnya:

Alasan Polda Metro Sempat Tangkap Masril

Polda Metro Jaya pun telah menjelaskan alasan menangkap Masril. Warga Pekanbaru itu dinilai menyebarkan konten yang melanggar UU ITE.

"(Alasan ditangkap) karena akibat repost-nya itu. Kan melanggar UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8).

Masril sendiri mem-posting ulang konten soal Ferdy Sambo dari akun @opposite6890. Meski bukan pembuat, namun posting-an ulang yang dilakukan Masril adalah sebuah pelanggaran pidana.

"(Masril) orang yang menyebarluaskan," terang Zulpan.

Halaman 2 dari 2
(ygs/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads