Kasus Km 50 kembali muncul dan banyak dibahas oleh masyarakat belakangan ini. Kasus Km 50 kerap disinggung dalam pembahasan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Apa itu kasus Km 50? Kasus Km 50 adalah kasus penembakan kepada sejumlah anggota laskar FPI yang terjadi di Km 50 Tol Cikampek. Kasus Km 50 ini menjadi salah satu kasus pelanggaran ham yang sempat menghebohkan masyarakat sebab cukup panjang penanganannya.
Kasus Km 50 Disinggung Legislator di Rapat Kasus Sambo Bareng Kapolri
Kasus Km 50 penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek menjadi salah satu topik yang disinggung anggota Komisi III DPR saat rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pembahasan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Legislator Komisi III DPR membandingkan soal CCTV rusak di lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang yang menyampaikan sorotan kasus Km 50 itu adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Romo Muhammad Syafi'i. Dia menyebut kasus KN 50 lebih misterius dibandingkan kasus pembunuhan Brigadir J, yang direkayasa oleh Ferdy Sambo.
"Ada rumor mobil yang berada di Km 50 itu terindikasi hari ini mobil yang ada dalam peristiwa tertembaknya saudara kita tercinta Yosua. Dan misteri di Km 50 itu saya kira lebih hebat ketimbang misteri kematian Brigadir Yosua," kata Romo dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolri, Rabu (24/8/2022).
Romo menyinggung soal tidak ada penjelasan soal CCTV rusak. Dia juga menyoroti lokasi kejadian yang kini sudah dihilangkan.
Jawaban Kapolri Perihal Kasus Km 50: Kalau Ada Novum, Kami Proses
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab perihal kasus Km 50 yang sempat disinggung beberapa anggota Komisi III DPR. Sigit menyatakan akan memproses lagi kasus Km 50 jika memang ada novum atau bukti baru.
"Terkait dengan terkait dengan Km 50, ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan,dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut sehingga. Tentunya kami juga menunggu," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Sigit mengatakan pihaknya tetap akan memproses jika ada novum baru. Dia memastikan terus akan mengikuti perkembangan kasus tersebut di pengadilan.
Komnas HAM: Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J Serupa dengan Kasus Km 50
Komnas HAM mengatakan pelanggaran HAM pada kasus tewasnya Brigadir J serupa dengan kasus Km 50, yakni kasus tewasnya anggota laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kedua kasus tersebut bukanlah merupakan pelanggaran HAM berat meski masih disebut pelanggaran HAM.
"Ya nggak (kasus Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat), ini kan pelaku individu sama dengan Km 50, walaupun orang polisi, tapi bukan state crime," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, kasus Brigadir J dan kasus Km 50 sama-sama tidak ditemukan unsur state crime. Ketua Komnas HAM menyebut keduanya hanya termasuk ke dalam pelanggaran HAM biasa.
Kronologi Kasus Km 50
Berikut adalah kronologi kejadian kasus Km 50 berupa penembakan oleh anggota polisi terhadap sejumlah anggota laskar FPI yang terjadi di Km 50 Tol Cikampek. Sebagaimana dakwaan yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2021, awal mula dari ketidakhadiran Habib Rizieq atas panggilan polisi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Polda Metro Jaya sempat dapat laporan akan adanya kericuhan lalu mengerahkan sejumlah polisi untuk lakukan pantauan di kediaman Habib Rizieq. Pada 6 Desember 2020, menjelang tengah malam ada 10 mobil rombongan Habib Rizieq keluar. Selanjutnya 7 polisi dengan 3 mobil mengikuti rombongan itu.
Pada 7 Desember 2020 dini hari di pintu keluar Tol Karawang Timur ada 2 mobil yang mencegah para polisi mengikuti rombongan tersebut. Awal bentrokan pun terjadi yakni insiden penembakan antara anggota polisi dengan anggota laskar FPI.
Puncak kejadian kasus Km 50 itu terjadi saat di rest area Km 50 mobil anggota FPI menabrak pembatas jalan dan polisi berhasil menangkap mereka. Lantas polisi lakukan penggeledahan. Ditemukan 2 orang tewas dan sejumlah senjata. Ada 4 orang anggota FPI yang saat itu masih hidup kemudian dibawa ke dalam mobil polisi namun tanpa diborgol.
Saat itu Ipda Yusmin mengemudikan mobil ditemani Ipda Elwira di sisi kirinya. Sedangkan Briptu Fikri duduk di kursi tengah bersama Luthfi Hakim. Lalu 3 orang lainnya yaitu M Reza, M Suci Khadavi, dan Akhmad Sofyan duduk di kursi paling belakang.
Dari situlah disebutkan terjadi penyerangan terhadap anggota polisi. Jaksa menyebut Ipda Yusmin seharusnya menepikan mobilnya dan menghentikan pengeroyokan itu, namun dia malah memberikan keleluasaan kepada Ipda Elwira menembak para anggota FPI.
Ipda Elwira kemudian menembak Luthfi Hakim sebanyak 4 kali dan Akhmad Sofyan sebanyak 2 kali. Jaksa menyebut saat itu kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri mengambil senjatanya dan menembak mati 2 orang anggota FPI yang tersisa yaitu M Reza ditembak 2 kali dan Suci Khadavi sebanyak 3 kali.
Atas perbuatannya, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri didakwa dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas pembunuhan serta penganiayaan yang membuat seseorang meninggal dunia.
Demikian informasi terkait kembali mencuatnya pembahasan kasus Km 50 yang juga sempat disinggung dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Simak Video: Komnas HAM: Polri Tak Sepenuhnya Jalankan Rekomendasi Kasus Km 50