Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri bersikeras dirinya merupakan korban pelecehan seksual.
Hal itu disampaikan pengacaranya, Arman Hanis, seusai pemeriksaan Putri di Bareskrim Polri, Sabtu (27/8/2022) dini hari. Arman awalnya menjelaskan Putri Candrawathi telah menyampaikan berbagai pernyataan kepada penyidik selama 12 jam pemeriksaan, salah satunya soal dugaan pelecehan.
"Ibu PC (Putri Candrawathi) juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata Arman.
Dia mengatakan kliennya juga telah menyampaikan soal kejadian di Magelang kepada penyidik. Sebagai informasi, Ferdy Sambo menyebut pemicu pembunuhan Yosua adalah adanya tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya. Peristiwa itu disebut terjadi di Magelang sebelum eksekusi terhadap Yosua dilakukan di Jakarta pada Jumat (8/7) sore.
"Sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," katanya.
Arman juga menyebut Putri telah menjawab semua dugaan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Menurutnya, perbuatan yang disangkakan ke Putri tidak tepat. Putri tak ditahan setelah diperiksa.
"Secara konsisten juga klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," kata Arman Hanis.
Peranan Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Yosua
Sebagai informasi, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diduga berperan memerintah Bharada Eliezer menembak Brigadir Yosua dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada Eliezer diduga berperan menembak Brigadir Yosua.
Sementara itu, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf diduga berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kini Ferdy Sambo diduga menembak Yosua dua kali.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/lir)