Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemecatan oleh majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sanksi ini dijatuhkan buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
detikcom merangkum sejumlah fakta terkini terkait pemecatan Ferdy Sambo. Setidaknya ada x fakta yang terungkap, berikut faktanya:
1. Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ferdy Sambo dalam sidang etik KEPP ini diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Sambo terbukti melanggar kode etik.
Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri. Ada dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Sambo, dua poin itu yakni;
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Simak video 'Matinya 28 Tahun Karier Ferdy Sambo sebagai Polisi':
(zap/maa)