Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Namun ada yang 'hilang' dalam permintaan maaf Sambo.
Permintaan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo seusai sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8) dini hari. Ferdy Sambo mengawali permintaan maafnya dengan menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.
"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujarnya.
Baca juga: Polri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo |
Dia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Dia menyatakan perbuatannya telah membuat jatuh kepercayaan masyarakat kepada Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini," ujar Sambo.
"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara Polri," sambung Ferdy Sambo.
Tak ada tamtama dalam permintaan maafnya. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada yang diperintahkan Sambo menembak Yosua merupakan anggota Polri dengan pangkat Tamtama.
Berikut ini penjelasan soal kepangkatan dalam Polri mulai perwira hingga tamtama:
Perwira Tinggi Polri
Jenderal
Komisaris jenderal
Inspektur jenderal
Brigadir jenderal
Perwira Menengah
Komisaris besar polisi
Ajun komisaris besar polisi
Komisaris polisi
Perwira Pertama
Ajun komisaris polisi
Inspektur polisi satu
Inspektur polisi dua
Bintara Tinggi
Ajun inspektur polisi satu
Ajun inspektur polisi dua
Bintara
Brigadir polisi kepala
Brigadir polisi
Brigadir polisi satu
Brigadir polisi dua
Tamtama Kepala
Ajun brigadir polisi
Ajun brigadir polisi satu
Ajun brigadir polisi dua
Tamtama
Bhayangkara kepala
Bhayangkara satu
Bhayangkara dua
Simak Video: Pengacara Brigadir J Polisikan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu
Surat Sambo Siap Tanggung Jawab
Dalam surat yang diperoleh detikcom secara eksklusif, Ferdy Sambo menyampaikan siap menjalani setiap konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku atas pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Dia juga siap menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," ujar Ferdy Sambo.
Surat itu ditulis tangan oleh Ferdy Sambo. Surat permintaan maaf itu ditandatangani oleh Ferdy Sambo di atas meterai pada 22 Agustus 2022.
Ferdy Sambo berharap penyesalan dan permintaan maafnya itu dapat diterima secara terbuka. Dia berharap proses hukum yang saat ini ia jalani dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
"Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," ujarnya.
Masih dalam surat yang ditulisnya, Ferdy Sambo turut mengungkapkan penyesalan mendalam. Dia meminta maaf karena akibat perbuatannya senior hingga rekan sejawatnya di Polri harus menerima konsekuensi hukuman.
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo kembali menyampaikan permintaan maafnya kepada para senior dan rekan sejawat di Polri.
"Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ucap Ferdy Sambo.