Yang Hilang dalam Permintaan Maaf Ferdy Sambo

Yang Hilang dalam Permintaan Maaf Ferdy Sambo

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 21:10 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Irjen Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Namun ada yang 'hilang' dalam permintaan maaf Sambo.

Permintaan maaf itu disampaikan Ferdy Sambo seusai sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8) dini hari. Ferdy Sambo mengawali permintaan maafnya dengan menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.

"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujarnya.

Dia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Dia menyatakan perbuatannya telah membuat jatuh kepercayaan masyarakat kepada Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini," ujar Sambo.

"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara Polri," sambung Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

Tak ada tamtama dalam permintaan maafnya. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada yang diperintahkan Sambo menembak Yosua merupakan anggota Polri dengan pangkat Tamtama.

Berikut ini penjelasan soal kepangkatan dalam Polri mulai perwira hingga tamtama:

Perwira Tinggi Polri

Jenderal
Komisaris jenderal
Inspektur jenderal
Brigadir jenderal

Perwira Menengah

Komisaris besar polisi
Ajun komisaris besar polisi
Komisaris polisi

Perwira Pertama

Ajun komisaris polisi
Inspektur polisi satu
Inspektur polisi dua

Bintara Tinggi

Ajun inspektur polisi satu
Ajun inspektur polisi dua

Bintara

Brigadir polisi kepala
Brigadir polisi
Brigadir polisi satu
Brigadir polisi dua

Tamtama Kepala

Ajun brigadir polisi
Ajun brigadir polisi satu
Ajun brigadir polisi dua

Tamtama

Bhayangkara kepala
Bhayangkara satu
Bhayangkara dua

Simak Video: Pengacara Brigadir J Polisikan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu

[Gambas:Video 20detik]




Surat Sambo Siap Tanggung Jawab

Dalam surat yang diperoleh detikcom secara eksklusif, Ferdy Sambo menyampaikan siap menjalani setiap konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku atas pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Dia juga siap menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," ujar Ferdy Sambo.

Surat itu ditulis tangan oleh Ferdy Sambo. Surat permintaan maaf itu ditandatangani oleh Ferdy Sambo di atas meterai pada 22 Agustus 2022.

Ferdy Sambo berharap penyesalan dan permintaan maafnya itu dapat diterima secara terbuka. Dia berharap proses hukum yang saat ini ia jalani dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

"Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," ujarnya.

Masih dalam surat yang ditulisnya, Ferdy Sambo turut mengungkapkan penyesalan mendalam. Dia meminta maaf karena akibat perbuatannya senior hingga rekan sejawatnya di Polri harus menerima konsekuensi hukuman.

"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," ujar Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo kembali menyampaikan permintaan maafnya kepada para senior dan rekan sejawat di Polri.

"Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ucap Ferdy Sambo.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads