Terdapat pelanggaran-pelanggaran di penyidikan awal kasus tewasnya Brigadir J atau Yosua Hutabarat di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Salah satunya soal pembersihan darah di TKP pembunuhan.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom dari sumber tepercaya, setelah Ferdy Sambo mengeksekusi Yosua, asisten rumah tangga (ART) diperintahkan untuk membersihkan darah. Disebutkan, orang yang memerintahkan itu adalah personel dari Divpropam Polri.
Perintah itu adalah pelanggaran dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan analisis dan evaluasi (anev) meminta Irsus menindaklanjuti tindakan obstruction of justice yang dilakukan sejumlah personel tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom dari sumber tepercaya, ditemukan sejumlah pelanggaran lain. Berikut ini sejumlah daftar pelanggarannya:
- Selain personel Polri tak berkepentingan masuk ke TKP, dugaan pelanggaran lain ialah adanya personel tidak berkepentingan yang ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah TKP benar-benar selesai dilakukan.
- Saat TKP mulai kosong, seorang personel Divpropam Polri juga memerintahkan ART di Duren Tiga untuk membersihkan darah dan serpihan kaca yang berserakan.
- Barang bukti berupa dua pucuk senjata api beserta magasin dan peluru saat kejadian diamankan oleh Divpropam Polri. Senpi baru diserahkan kepada penyidik Polres Jaksel pada Senin (11/7).
- Diduga barang bukti berupa alat komunikasi (ponsel) para tersangka yang terlibat dihilangkan. Kemudian, diganti ponsel baru untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya.
- Penyidikan dan penanganan tak utuh atas CCTV rumah pribadi Sambo di Saguling yang diduga dilakukan penyidik. Dan diduga ada penghilangan sejumlah rangkaian peristiwa penting dalam rekaman CCTV itu. Para penyidik ini kini tengah menjalani penempatan khusus dan menunggu sidang etik.
97 Personel Polri Diperiksa
Sampai saat ini, diketahui ada 97 personel Polri telah diperiksa. Sebanyak 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Selain itu, ada enam polisi yang diduga menghalangi penyidikan terkait tewasnya Brigadir J. Keenam polisi tersebut ialah:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(aik/maa)