Polri Jelaskan Mekanisme Jika Banding Pemecatan Sambo Ditolak

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 20:25 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat menghadapi sidang. (Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan upaya banding setelah dipecat dari Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, jika banding tersebut ditolak, nantinya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan segera diproses dan disahkan Kapolri.

"Keputusan banding cuma dua, menolak atau menerima. Kalau menolak (banding), maka administrasi surat keputusan PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dedi mengatakan hal ini tercantum dalam Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 69, yaitu banding harus diajukan secara tertulis selama 3 hari.

"Untuk ajuan banding sesuai Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022 diajukan tertulis 3 hari kerja. Nanti majelis banding punya waktu 21 hari untuk memutuskan. Divkum yang akan prosesnya," katanya.

Ferdy Sambo Akan Banding

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Ferdy Sambo berencana mengajukan permohonan banding atas putusan itu.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Lihat Video: Pengacara Brigadir J Polisikan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu







(azh/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork