Legislator PKB: Vonis Pemecatan Ferdy Sambo Setimpal dan Sudah Tepat

Legislator PKB: Vonis Pemecatan Ferdy Sambo Setimpal dan Sudah Tepat

Nahda Rizki Utami - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 13:45 WIB
Waketum PKB Jazilul Fawaid.
Foto: Jazilul Fawaid. (Dok: Istimewa).
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat Irjen Ferdy Sambo sudah tepat. Jazilul menghormati putusan yang telah dibacakan Polri.

"Kita hormati. Putusan dari pimpinan sidang etik sudah tepat sesuai bukti, saksi dan keterangan yang ada," kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Jazilul melihat putusan pemecatan yang diterima Ferdy Sambo merupakan hal yang berat. Namun menurutnya, pemecatan itu setimpal dengan pelanggaran etik yang telah dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vonis Pemecatan memang berat, pasti setimpal dengan pelanggaran etik yang berat pula," jelas Jazilul.

Jazilul menyebut akan menunggu sidang bagi anggota kepolisian yang juga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan pemecatan Ferdy Sambo merupakan pembelajaran bagi jajaran Polri dalam menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

"Kita tunggu sidang dan sanksi bagi para pelanggar etik yang lainnya," ujar Jazilul.

"Walhasil, pemecatan ini adalah pesan dan pelajaran kepada jajaran Polri agar disiplin dalam mengemban tugas," sambungnya.

Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Sebelumnya, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memutuskan pemecatan dari Polri. Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

(nhd/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads