Ferdy Sambo dipecat dari Polri setelah menjalani sidang etik selama 17 jam di gedung TNCC Polri. Ekspresi wajah Sambo setelah dipecat dinilai mengandung kemarahan dan kesedihan.
Analisis ini disampaikan oleh pakar gestur Handoko Gani. Handoko Gani menjelaskan dirinya adalah satu-satunya instruktur ahli deteksi kebohongan dari dunia sipil yang memiliki gelar diploma di bidangnya serta terotorisasi dalam penggunaan alat layerd voice analysis (LVA). Handoko menyebut ada rasa marah dalam raut wajah itu.
"Ketika itu memang keliatan ada rasa marahnya yang sangat dominan dan juga masih memperlihatkan sisa-sisa kesedihan," ujar Handoko kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kalau dari foto itu saja, mungkin itu mewakili tindakan banding yang dilakukan," lanjutnya.
Handoko menuturkan, dalam foto-foto Sambo setelah dipecat, yang tampak hanya kemarahan dan kesedihan. Tidak ada emosi lain dalam foto tersebut.
"Marah itu kan ada banyak. Marah sekali dan kurang marah itu kan ada. Kalau kita melihat dari upaya banding saja, kita nggak bisa lihat. Selain dari foto-foto itu, nggak kelihatan emosi lain," ungkapnya.
Dia mengatakan, dari kedua emosi tersebut, yang paling dominan adalah rasa marah. Kendati demikian, rasa marah tersebut tidak bisa diinterpretasikan penyebabnya.
"Dan yang paling dominan dari marah dan sedih, yang paling dominan itu marah. Tapi kita nggak tahu marahnya kenapa ya. Jadi nggak boleh interpretasi," ujarnya.
Lihat Video: Pengacara Ferdy Sambo: Pengajuan Banding Masih Proses
Ferdy Sambo Dipecat
Sebelumnya, sidang etik Ferdy Sambo digelar di gedung TNCC Polri selama 17 jam. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Putusan sidang adalah memberhentikan Ferdy Sambo dengan tidak hormat dari Polri.
Setelah pembacaan putusan, Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. "Izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan banding. Putusan banding nantinya adalah keputusan final dan mengikat. Setelah sidang etik, peradilan pidana juga menanti Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.