"Putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan semangat memperbaiki citra Polri yang terkoyak akibat kasus Ferdy Sambo ini," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Arsul menilai putusan terhadap Sambo ini menjadi pesan terkait penegakan hukum etik di Polri ke depannya. Menurut Arsul, konsekuensi yang diterima Sambo membuktikan kepada jajaran internal Polri soal imbas melakukan kejahatan berat terhadap karier.
"Ini memberikan pesan ke depan kepada jajaran internal bahwa kejahatan berat yang dilakukan oleh anggota Polri tidak hanya berkonsekuensi menghadapi proses hukum, namun juga proses etik yang berakhir dengan tamatnya karier anggota Polri, yang bisa jadi sudah puluhan tahun dijalani. Bahkan dengan karier yang baik," kata Wakil Ketua Umum PPP itu.
Arsul melanjutkan putusan sanksi etik ini menunjukkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dalam kasus Sambo, proses etik ini sekaligus menunjukkan kepada publik komitmen Kapolri untuk menyelesaikan soal Ferdy Sambo ini secara tegas berkepastian dan berkeadilan," ujarnya.
Terkait Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatannya, Arsul menyebut hal itu merupakan upaya hukum yang tersedia untuk digunakan oleh Sambo. Arsul meminta hal itu tak dipersoalkan.
"Bahwa Sambo kemudian mengajukan banding, ya itu memang upaya hukum yang tersedia untuk digunakan oleh tersangka yang bersangkutan. Ya tidak perlu kemudian dipersoalkan," kata Wakil Ketua MPR itu.
Sebelumnya, sidang KKEP terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah rampung. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Simak video 'Pengacara Ferdy Sambo: Pengajuan Banding Masih Proses':
(fca/dwia)