Saksi bernama Maru Nazara menceritakan awal mula dia tertarik mengikuti Binomo. Maru mengatakan tertarik pada Binomo karena melihat sosok Indra Kenz yang memamerkan harta kekayaannya yang didapat dari Binomo.
Hal itu dikatakan Maru saat bersaksi di sidang Indra Kenz di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (26/8/2022). Selain Maru, ada lima saksi lainnya, yakni Vika Avela, M Riski, Indah Pramita, Rian Hidayat, dan M Abdul Azhar Fadilla.
"Awalnya mengenal di medsos YouTube. Lagi gencar-gencar, lagi viral. Karena lagi viral ini Indra Kenz memamerkan hasil. Mereka bilang 'menang trading ini hasilnya ada rumah mewah, mobil mewah, uang miliaran rupiah, waktunya anak muda untuk berkarya'. Saya kira ada malaikat datang dari langit, tidak tahunya malaikat pembinasaan. Ini kami kena tipu," kata Maru saat bersaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maru mengatakan dia mendaftar Binomo tanpa tahu pemiliknya siapa. Yang jelas, dia mengaku tertarik pada Binomo karena tawaran Indra Kenz di medsos.
Dia mengatakan mengikuti Binomo saat pandemi Corona. Dia berharap, dengan Binomo, dia bisa sukses seperti Indra Kenz. Bukannya sukses, kata Maru, dia malah rugi Rp 500 juta.
"Tidak pernah (komunikasi langsung). Kita percaya karena mereka berkeliaran, mereka diberi kesempatan panggung besar. Kita pikir, waktu itu ini suatu kebenaran. Saat itu lagi pandemi, ini satu proses untuk sukses seperti mereka. Ternyata kami dijebak, seluruh harta saya habis. Saya daftar Binomo Trading. Akhirnya saya bermain trading, jual-beli hingga loss. Kerugian sekitar Rp 500 juta," ungkap Maru.
Senada dengan Maru, saksi lainnya Vika Avela menuturkan tertarik ikut trading Binomo Indra Kenz karena melihat Indra sukses. Vika tidak pernah berkomunikasi secara langsung ataupun kursus dengan Indra Kenz secara langsung.
Ia menjelaskan awalnya mengikuti Indra Kenz melalui medsos. Lalu selanjutnya mengikuti proses pendaftaran.
"Secara garis besar, saya melihat Indra Kenz, saya tergiur, saya masuk ke link afiliasi Indra Kenz. Terus diarahkan ke Binomo. Saya melihat indra kenz flexing itu ya dia kan sudah bisa dilihat dia sukses dari trading, jadi saya ingin mencoba. Kerugiannya sekitar Rp 500 juta," tutur Vika.
Lihat video 'Momen Korban Binomo Injak Foto Indra Kenz Jelang Sidang':
Dakwaan Indra Kenz
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Indra Kenz. Dia didakwa melakukan pidana judi online,penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).
Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.