Kasus Guru Aniaya Murid SMK, PKS Minta Disdik DKI Serius Benahi Sistem

Kasus Guru Aniaya Murid SMK, PKS Minta Disdik DKI Serius Benahi Sistem

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 26 Agu 2022 08:37 WIB
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz
Foto: Abdul Aziz (Dok. Humas Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta)
Jakarta -

Kasus guru inisial H yang menganiaya muridnya di SMKN 1 Jakarta berakhir damai. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta fraksi PKS Abdul Aziz meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI serius menangani kasus itu.

Penganiayaan dilakukan guru H kepada muridnya lantaran korban diduga mem-bully dan memalak adik tingkatnya. Sehingga sang guru memanggil korban dan terjadilah penganiayaan.

"Menurut kami kasus penganiayaan guru terhadap terduga pelaku bullying ini merupakan kesalahan sistem. Bullying harus ditangani serius oleh Disdik, harus ada SOP penanganan baik untuk korban dan pelakunya," kata Aziz kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz menilai penganiayaan yang dilakukan guru kepada terduga pelaku bullying adalah bukti belum adanya standar untuk menangani kasus bullying di sekolah.

"Bertindaknya guru pada terduga pelaku yang akhirnya dilaporkan, merupakan indikasi belum adanya SOP penanganan kasus bullying," kata dia.

ADVERTISEMENT

Saat ini, guru H masih dinonaktifkan dan menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan. Menurut Aziz, menonaktifkan guru tersebut bukanlah solusi permanen.

"Kami berharap Disdik dapat menindaklanjuti secara serius, menonaktifkan guru atau murid merupakan solusi sementara, yang jauh lebih penting adalah bagaimana SOP tentang bullying ini segera disusun, disosialisasikan dan diterapkan di lapangan, sehingga tidak terulang kasus tersebut," jelasnya.

Guru Aniaya Murid

Plt Kepala SMKN 1 Jakarta Maman Ruhiman mengungkap status guru berinisial H yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya. Maman mengatakan H saat ini dinonaktifkan dan belum kembali mengajar.

"Saya ingin mengklarifikasi pemberitaan bahwa guru yang melakukan penganiayaan sudah mengajar kembali di SMKN 1. Hal itu tidak benar, karena yang bersangkutan (guru) tidak atau belum pernah mengajar kembali di SMKN 1," kata Maman kepada detikcom, Kamis (25/8/2022).

Maman mengatakan H saat ini dinonaktifkan selama menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan. H masih menunggu penempatan baru.

Lihat juga video 'Siswa di Manado Ditampar Guru, Ortu Laporkan ke Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Guru H sempat dilaporkan ke Polsek Sawah Besar oleh orang tua salah satu murid. H dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

Peristiwa penganiayaan terhadap korban ini terjadi pada Jumat (12/8). Korban saat itu bersama beberapa siswa lain dipanggil ke ruang guru.

Mereka dikonfrontasi terkait pem-bully-an dan pemalakan terhadap siswa kelas X. Korban sendiri merupakan siswa kelas XII.

"Ada kejadian anak kelas X yang ditundung, dimandiin, terus ada katanya pemalakan yang dilakukan anak saya, tapi anak saya tidak terlibat sama sekali," kata ayah korban, seperti dilansir Antara, Minggu (14/8).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Namun akhirnya pihak korban dan terlapor bersepakat untuk damai.

"Pihak sekolah sudah menginformasikan kepada kami pihak Polsek Sawah Besar bahwa pihak sekolah itu sudah berupaya melakukan mediasi kepada pihak keluarga korban," kata Bona saat ditemui detikcom di Polsek Sawah Besar, Selasa (22/8).

Mediasi itu diketahui terjadi pada Selasa (22/8). Hasil mediasi, kedua pihak memutuskan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Halaman 2 dari 2
(lir/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads