Berkas Lengkap, Penyuap Eks Walkot Yogyakarta Segera Disidang

Berkas Lengkap, Penyuap Eks Walkot Yogyakarta Segera Disidang

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 22:20 WIB
Kepanjangan KPK hingga Tugas-tugas Lembaga Antikorupsi Itu
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah melimpahkan berkas perkara Dandan Jaya Kartika ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Dandan Jaya Kartika merupakan penyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Hari ini, dilimpahkan berkas perkara terdakwa Dandan Jaya Jartika selaku pemberi suap Wali Kota Yogyakarta ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Status penahanan Dandan menjadi wewenang majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Nantinya, KPK akan menunggu penunjukan hakim serta hari persidangan Dandan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu status penahanan dari terdakwa ini, saat ini telah beralih ke penahanan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Untuk sementara dititipkan di rutan KPK," terangnya.

"Sambil menunggu hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim, serta penahanannya nanti kita update lagi perkembangannya" tutup Ali.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Dandan Jaya Kartika bersama dengan Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon Agung ditetapkan sebagai pemberi suap pengajuan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono diduga melakukan komunikasi dan pendekatan secara intens kepada Haryadi Suyuti. Pada saat itu, ada perizinan keduanya terkendala lantaran beberapa syarat belum lengkap.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Dandan Jaya Kartika diduga sempat memberikan sejumlah uang kepada Haryadi Suyuti. Uang itu diberikan lewat perantara Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta maupun Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Akibat perbuatannya, Dandan ditetapkan sebagai pihak pemberi suap di perkara ini. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Haryadi Suyuti selaku eks Wali Kota Yogyakarta;
- Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta;
- Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi merangka ajudan HS;
- Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summaercon Agung;
- Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient.

Halaman 3 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads