Suharso Monoarfa Dipolisikan
Laporan terhadap Suharso Monoarfa dilayangkan pria bernama Ari Kurniawan pada Sabtu (20/8). Pelapor yang mengaku lulusan pesantren ini menilai pernyataan 'amplop kiai' telah mencemarkan nama baik para kiai dan pesantren di Indonesia.
"Jadi hari Sabtu kami dampingi Pak Ari. Saya selaku kuasa hukumnya (melaporkan) atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai terkait omongannya Pak Suharso itu waktu dia pidato di acaranya KPK itu," kata pengacara Ari, Ali Jufri, saat dihubungi, Senin (22/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jufri, pernyataan Suharso Monoarfa dinilai telah merendahkan sosok para kiai dan pesantren. Pelapor pun mempertanyakan alasan Suharso mengungkap persoalan 'amplop kiai' itu di depan publik.
"Ini sebuah bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren di mana pesantren ini kan mendidik generasi baru menjadi generasi masa depan. Tapi ketika ada pernyataan ini menjadi tidak baik. Jadi kami melaporkan atas dugaan penghinaan," tambahnya.
Bukti video pernyataan Suharso perihal 'amplop kiai' pun telah diserahkan kepada penyidik. Laporan tersebut kini telah diterima oleh Polda Metro Jaya.
Suharso Monoarfa dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 156 dan/atau Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.
Laporan kepada Suharso ini teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 Agustus 2022. Laporan itu kini bakal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tanggapan Suharso Monoarfa.
Suharso buka suara terkait pelaporan itu. Suharso mengatakan pelaporan itu mengandung kesalahpahaman oleh pelapor. Menurutnya, pernyataan itu dia sampaikan di forum internal PPP dengan KPK.
"Iya itu kan kesalahpahaman mereka aja. Nanti ada sikapnya partai. Itu kan acara internal ya," kata Suharso setelah mengikuti rapat paripurna tentang RAPBN 2023 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).
(ygs/mea)